Karyawan BUMN di Bawah Usia 45 Tahun Bakal Mulai Masuk Kantor per 25 Mei 2020, Ini Rinciannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erick Thohir

TRIBUNSUMSEL.COM - Karyawan BUMN dengan usia di bawah 45 tahun bakal diizinkan kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020 oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. 

Dalam surat edaran (SE) terkait antisipasi skenario the new normal pada perusahaan-perusahaan pelat merah ketentuan untuk karyawan BUMN tersebut tercantum. 

Timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN juga dicantumkan dalam SE Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020.

Fase tersebut di antaranya, pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja terhitung mulai 25 Mei 2020.

Sedangkan karyawan di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja di rumah.

Adapun sektor BUMN yang diperkenankan untuk kembali buka, yaitu industri dan jasa.

Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.

Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario yang tercantum dalam SE tersebut.

 

Meski demikian, skenario tersebut tetap harus mengukuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

Terlebih, tanggal 25 Mei 2020 merupakan hari kedua Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya.”

“Misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja.”

“Tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” jelas Arya Sinulingga, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

Namun, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib membentuk task force penanganan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema the new normal milik BUMN.

Selain itu, BUMN juga diminta mengampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi the new normal serta menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.

Adapun pada fase kedua, mal dan toko retail diperkenankan buka mulai 1 Juni 2020.

Halaman
1234

Berita Terkini