Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan resmi menahan presenter Roy Kiyoshi (33) di penjara.
Roy Kiyoshi resmi dijadikan tersangka dugaan kepemilikan psikotropika.
Vivick menambahkan Roy Kiyoshi sudah menandatangani peresmian penahanan untuk kemudian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.
"Ada yang harus dia (Roy) tambahkan dalam pemeriksaan itu," ucapnya.
"Barang bukti (psikotropika) nya ada dan hasil urine positif benzo. Itu yang dijadikan alat untuk ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Vivick Tjangkung belum mau menegaskan soal Roy Kiyoshi akan ditahan atau tidak. Hanya saja saat ini masih berada di Polres Jakarta Selatan guna dimintai keterangan.
"Saat ini penyidik masih dalam pendalaman kasusnya. Kedepan kami akan informasikan lagi," ujar Vivick Tjangkung.
Diberitakan sebelumnya, Roy Kiyoshi ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus dugaan kepemilikan dan penyakahgunaan piskotropika.
Roy Kiyoahi ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).
Dalam penangkapannya, polisi menyita 21 butir psikotropika dari kediaman Roy Kiyoshi. (Arie Puji Waluyo/ARI)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Roy Kiyoshi Resmi Ditahan
Ditangkap sejak 5 Mei
Roy Kiyoshi ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung ketika ditemui di kantornya, Jumat (7/5/2020) membenarkan penangkapan Roy Kiyoshi.