Polisi Akan Lakukan Tindakan Tegas Jika Ferdian Paleka Tak Serahkan Diri, Sempat Terdeteksi di Sini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Prank Bagi-bagi Sembako Berisi Batu dan Taoge Busuk

TRIBUNSUMSEL.COM - Mulai berhasil terlacak oleh pihak kepolisian keberadaan YouTuber Ferdian Paleka yang menjadi buron atas kasus prank sembako isi sampah pada waria.

Untuk menyerahkan diri atas kasus prank sembako isi sampah yang sempat viral di media sosial, hingga saat ini pihak Polrestabes Bandung masih menunggu itikad baik dari YouTuber Ferdian Paleka

Juga sudah mulai dideteksi oleh pihak kepolisian Kota Bandung, proses pelacakan keberadaan Faerdian Paleka.

Diketahui YouTuber yang terjerat kasus prank sembako isi sampah pada dua orang waria ini terlacak polisi berada di daerah Merak Banten hingga Bogor.

Namun hingga kini Ferdian Paleka dan satu rekannya yang juga buron masih tak kunjung menyerahkan diri.

Kendati begitu polisi sudah berhasil mengamankan mobil yang dipakai tersangka untuk melakukan prank memberi sembako isi sampah tersebut.

 

Waria korban prank YouTuber Ferdian Paleka curhat sampai menangis. (Facebook/Ferdian Paleka/IG@revinavt)

"Kita sudah berhasil mengamankan mobil yang digunakan oleh para pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di ruang kerjanya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (6/5/2020).

Ferdian Paleka dan satu temannya masih buron

Pelacakan pun masih dilakukan penyidik.

Ferdian sempat terdeteksi di Merak, Banten, tetapi belum diketahui tujuan dari YouTuber ini.

Polisi pun masih mencari keberadaan Ferdian.

"Pencarian masih belum berakhir, kita sedang berupaya untuk mengamankan para tersangkanya," kata Galih.

Sementara ini polisi telah menahan Tubagus Fahddinar alias TB (sebelumnya ditulis T) di Rutan Polrestabes Bandung, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Galih, TB berperan dalam pembuatan video prank tersebut.

"Perannya dia termasuk dalam tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor," kata Galih.

Menurut Galih, pasal yang diterapkan untuk menjerat TB sama halnya dengan pelaku lainnya, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123

Berita Terkini