PNS dan ASN Dilarang Ajukan Cuti saat Pandemi Corona, Kecuali

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - PNS dilarang mudik lebaran 2020 dalam rangka mencegah meluasnya wabah virus corona.

TRIBUNSUMSEL.COM – Pemberian hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pandemi corona dibatasi oleh pemerintah.

Hal tersebut dikatakan oleh asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Sumarsono.

Dia mengatakan bahwa para ASN dilarang mengajukan cuti.

"Selain itu para pejabat Pembina kepegawaian (PKK) juga tidak diperbolehkan memberikan izin cuti." ujar Bambang Sumarsono di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

 

"ASN yang memang mempunyai hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti sangat dibatasi."

Dalam ketentuan SE 46 tahun 2020 ini dinyatakan, ASN dilarang mengajukan cuti,

dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," lanjut dia.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun Demikian, Bambang mengatakan terdapat pengecualian kepada ASN yang mengajukan cuti.

 

Ilustrasi (Tribunnews.com/Jeprima)

Pengecualian tersebut diberikan kepada ASN yang melahirkan, sakit keras dan yang memiliki alasan penting.

“Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan.

Mau melahirkan mau gak mau diberi cuti.

Kemudian cuti sakit tentu sakit yang cukup parah dan cuti alasan penting bagi ASN,” papar Bambang.

Dia menjelaskan, cuti dengan alasan penting hanya diberikan ketika keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

 

Ilustrasi PNS.(dok.Kemenpar)

Sementara cuti menikah tidak mendapatkan pengecualian.

"Seperti cuti menikah tidak ada di ketentuan ini," ucap Bambang.

Bambang mengatakan pemberian cuti diatur dalam PP nomor 17 tahun 2020 sebagai revisi PP 11 tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Serta PP 49 tahun 2018 mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tidak hanya itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah mengatur sanksi serta hukuman bagi aparat sipil negara (ASN) yang tetap melakukan perjalanan mudik.

 

Ilustrasi kalender (Tribun Manado)

Cuti Idul Fitri digeser ke akhir tahun

Pemerintah memutuskan untuk menggeser libur cuti bersama Lebaran ke akhir tahun 2020.

Awalnya, cuti bersama hari raya Idul Fitri 2020 jatuh pada Mei 2020.

Namun, adanya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 ini membuat pelaksanaan cuti bersama harus diubah.

Perubahan cuti bersama ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

 

Menko PMK Muhadjir Effendy di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Kebijakan ini diputuskan melalui rapat terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

Pemerintah juga menetapkan penambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Sehingga dengan adanya perubahan cuti bersama ini, libur hari raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020.

"Tambahan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," kata seperti disampaikan dalam rilis setkab.go.id, Kamis (9/4/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan untuk menggeser cuti bersama.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19.

(TribunnewsWiki.com/SO/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengajuan Cuti PNS Dilarang Selama Pandemi Virus Corona

Berita Terkini