TRIBUNSUMSEL.COM – Pemberian hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pandemi corona dibatasi oleh pemerintah.
Hal tersebut dikatakan oleh asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PAN-RB Bambang Sumarsono.
Dia mengatakan bahwa para ASN dilarang mengajukan cuti.
"Selain itu para pejabat Pembina kepegawaian (PKK) juga tidak diperbolehkan memberikan izin cuti." ujar Bambang Sumarsono di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.
"ASN yang memang mempunyai hak cuti, tapi maaf kali ini hak cuti sangat dibatasi."
Dalam ketentuan SE 46 tahun 2020 ini dinyatakan, ASN dilarang mengajukan cuti,
dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti bagi ASN," lanjut dia.
Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 MenPAN-RB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun Demikian, Bambang mengatakan terdapat pengecualian kepada ASN yang mengajukan cuti.
Pengecualian tersebut diberikan kepada ASN yang melahirkan, sakit keras dan yang memiliki alasan penting.
“Memang ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan.
Mau melahirkan mau gak mau diberi cuti.
Kemudian cuti sakit tentu sakit yang cukup parah dan cuti alasan penting bagi ASN,” papar Bambang.
Dia menjelaskan, cuti dengan alasan penting hanya diberikan ketika keluarga inti yang mengalami sakit keras atau meninggal dunia.
Sementara cuti menikah tidak mendapatkan pengecualian.