TRIBUNSUMSEL.COM,. PALEMBANG - Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani kembali membantah
segala tuduhan menerima aliran dana fee dalam 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal ini disampaikan Ahmad Yani saat menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual, Selasa (28/4/2020).
"Saya tidak tahu tentang proyek itu. Justru tahunya setelah saya ditangkap KPK," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani juga membantah pernyataan PPK proyek A Elfin MZ Muchtar yang juga ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Yakni dalam persidangan beberapa waktu lalu, Elfin mengaku diperintahkan oleh Ahmad Yani untuk memberi uang sebesar 35 USD yang ditujukan pada kapolda Sumsel saat itu Irjen pol Firli Bahuri yang saat ini menjabat ketua KPK.
Namun belum sempat uang itu diberikan, Elfin dan Robi Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor proyek keburu terjaring OTT KPK pada 2 September 2019 lalu.
Dalam keterangannya, Ahmad Yani meyakini bahwa Elfin salah mengartikan ucapannya untuk mengatur pertemuan dengan Kapolda guna menyambung silaturahmi antar Forkompinda Sumsel.
"Saat itu saya bilang pacaklah kau (bisalah kamu). Demi Allah saya katakan itu bukan bermaksud untuk memberi uang.
Saya nelpon Elfin hanya untuk mengucapkan terimakasih karena telah menjadwalkan saya ketemu Kapolda, itu saja," ujarnya.
Ahmad Yani juga membantah pernyataan Elfin dan Robi yang menyebut bahwa ia meminta pengadaan mobil pickup tata Xenon HD jenis single cabin putih dan SUV Lexus Hitam kepada Robi.
Dikatakannya justru Robi yang setengah memaksa untuk meminjamkan mobil tersebut.
Sebab pengadaan mobil tidak masuk dalam pembahasan Rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) tahun 2019.
"Termasuk dengan tanah
Muara Enim, saya tidak pernah minta ke Elfin untuk belikan tanah," ujarnya.
Hal ini pula yang menjadikan Ahmad Yani membulatkan tekad untuk tidak mengajukan Justice Collaborator (JC).
"Saya tidak mengajukan JC karena hal itu merupakan kerjasama dengan KPK untuk mengungkap suatu perkara. Tapi saya sendiri tidak paham dengan perkara ini. Saya tahunya setelah ditangkap KPK," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Yani, Mahdir Ismail juga membantah segala tuduhan terhadap kliennya.
Mahdir juga mempertanyakan pemberian JC terhadap terdakwa Elfin yang menurutnya lebih tepat diberikan kepada kliennya.
"Karena Elfin adalah pemeran utama dalam perkara ini, jadi kami menolak JC terhadapnya," ujar dia.