"Terdakwa tidak melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya," paparnya.
Untuk itu ia memberikan waktu satu pekan kepada penasehat hukum untuk menyiapkan waktu untuk pikir apakah akan menerima atau melakukan banding.
"Apabila dalam waktu 7 hari tidak memberi jawaban atas putusan tersebut dianggap menerima," terangnya.