Siska Sarangheo Si Waria Pembunuh Akhirnya DIvonis Seumur Hidup, Artinya Sampai Mati di Penjara

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siska Sarangheo saat menjalani sidang via aplikasi Zoom di Rutan Kelas II A Lubuklinggau.

"Terdakwa tidak melakukan perdamaian dengan keluarga korban. Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui semua perbuatannya," paparnya.

Untuk itu ia memberikan waktu satu pekan kepada penasehat hukum untuk menyiapkan waktu untuk pikir apakah akan menerima atau melakukan banding.

"Apabila dalam waktu 7 hari tidak memberi jawaban atas putusan tersebut dianggap menerima," terangnya.

Berita Terkini