Kelompok IB (tempat ibadah pesantren badan sosial rumah jompo kantor yayasan yatim piatu).
Kelompok IC (rumah sangat sederhana, rumah susun sangat sederhana),
Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah diberi keringanan berupa pembebasan tagihan rekening PDAM Tirta Musi untuk tagihan bulan Mei dan Juni 2020.
5. Pasar Tradisional
Sedangkan untuk pelaku usaha pasar tradisional yang dikelola oleh perusahaan daerah Pasar Palembang Jaya diberikan keringanan sebesar 30% untuk pembayaran tarif jasa pengelolaan harian sampai dengan 31 Juni 2020. (SP/ Rahmaliyah)