Bahkan, jika pasien yang meninggal dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) diberlakukan laiknya yang telah dinyatakan positif, meskipun hasil dari Laboratorium belum keluar.
"Kita akan segera buat surat gugus tugas kabupaten kota, untuk penyelenggaraan jenazah bagi sedikit Covid-19.
Di Kementerian Agama juga sudah ada anjuran prosesi pemakaman seperti apa, anjuran medis, juga diatur, jarak sumur terdekat, bagi jenazah yang dimakamkan. Tapi kalau untuk pemakaman kita tidak bisa mengatur, karena itu adalah kesepakatan keluarga, "jelasnya. (Sp/ Rahmaliyah)