TRIBUNSUMSEL.COM - Rencana pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun ini benar-benar terealisasi.
UN Tahun 2020 resmi dibatalkan mengingat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Kelulusan jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat di antaranya ditentukan dengan nilai rapor selama lima semester terakhir.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran itu pada Selasa (24/3/2020).
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah mendapatkan kepedulian dari pemerintah.
Berikut ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com.
Ujian Sekolah
a. Kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
b. Dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah sebagai penentu kelulusan siswa.
Ketentuan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah sebagai berikut:
Kelulusan SD
Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).