TRIBUNSUMSEL.COM - Malaysia sudah menetapkan kebijakan lockdown untuk negaranya.
Bahkan pemerintah menetapkan denda sampai 1000 RM bagi warga yang kedapatan keluar.
Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, sebanyak 178 orang terdiri atas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Warga Negara Indonesia (WNI) lainnya, dipaksa pulang oleh pemerintah Malaysia, Sabtu (21/3/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat (Kalbar), Manto mengatakan pihaknya sudah menempatkan personel di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong sejak beberapa hari lalu.
"Hari ini ada 178 orang yang masuk dari Malaysia. Bukan hanya TKI, tapi WNI non TKI juga kita minta cepat pulang," kata Manto kepada Tribunpontianak.co.id, Sabtu (21/3/2020).
Bukan tanpa alasan pihaknya meminta WNI yang berada di Malaysia untuk segera kembali, pasalnya pihak Malaysia mulai memberlakukan denda 1.000 RM untuk orang keluar rumah.
Bahkan menurut informasi yang didapat pihaknya dari WNI yang berada di Malaysia, jika ditemukan di dalam hutan, diancam ditembak.
"Jika ketemu orang di hutan, tembak di tempat. Itu info tidak resmi dari WNI yang masih ada di sana. Jadi kita imbau WNI untuk segera kembali," kata Manto.
Menurutnya, untuk 178 TKI yang dideportasi dari Malaysia Sabtu ini, bagi warga lokal Kalbar dikembalikan ke kampungnya masing-masing.
"Warga luar Kalbar ditampung Dinas Sosial di Shelter Pontianak untuk lanjut ke provinsi asalnya. Tentu dengan serangkaian pemeriksaan," kata Manto.
Tentara Malaysia Turun Tangan Atasi Warga Bandel Kala Lockdown
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Malaysia tak mau ambil pusing untuk mengurusi warganya yang tak patuh pada kebijakan 'lockdown'.
Mereka terpaksa mengerahkan tentara untuk membantu kepolisian menghentikan pergerakan warga Malaysia.
Pasca-penetapan lockdown pada, Rabu (18/3/2020), warga terlihat masih beraktivitas di luar rumah seperti biasa.
Imbauan pemerintah agar warganya tak meninggalkan rumah pun serasa tidak digubris oleh sebagian warga Malaysia.
Hingga akhirnya, Jumat (20/3/2020), otoritas Malaysia menurunkan tentara untuk mendisiplinkan warganya akan aturan lockdown.
Pengerahan tentara dilakukan karena banyak warga Malaysia yang melanggar aturan isolasi yang kini diberlakukan.
Media asing lokal dalam laporannya mengatakan warga Malaysia banyak yang mengabaikan larangan ke luar rumah dan segala aturan yang diberlakukan selama lockdown berlangsung.
Ada yang masih berjalan atau joging di taman dan ada yang tetap makan di luar.
Polisi Malaysia awalnya ditugasi untuk menegakkan larangan-larangan yang diberlakukan.
Sejumlah TKI dan WNI yang dideportasi sedang berada di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (21/3/2020) pagi WIB. (Dok. Dishub Kalbar)
Namun Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yaakob menyatakan tentara-tentara Malaysia akan ikut dilibatkan mulai Minggu (22/3/2020) mendatang.
"Kami yakin bahwa dengan bantuan tentara, penegakan yang lebih keras akan bisa dilakukan," ucap Ismail dalam konferensi pers.
"Masih ada banyak orang yang tidak peduli soal perintah dari pemerintah," imbuhnya.
Untuk diketahui, warga Malaysia diperintahkan untuk tetap di rumah selama lockdown atau perintah pengendalian pergerakan (movement control order/MCO) diberlakukan hingga 31 Maret mendatang.
Semua sekolah dan kebanyakan pusat bisnis ditutup sementara.
Warga Malaysia juga dilarang pergi ke luar negeri dan seluruh warga asing dilarang masuk ke negara tersebut.
Selain itu, beberapa taman di Malaysia ditutup dua minggu.
Pihak Balai Kota Kuala Lumpur (DBKL) juga telah memasang pemberitahuan
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Lockdown di Malaysia, 178 WNI Dideportasi, Ada Isu Tembak di Tempat, https://jabar.tribunnews.com/2020/03/21/breaking-news-lockdown-di-malaysia-178-wni-dideportasi-ada-isu-tembak-di-tempat?page=all.
Editor: Ichsan