TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi mengeluarkan surat edaran untuk seluruh sekolah baik negeri maupun swasta dari tingkat TK/PAUD, SD, SMP, SKB, PKBM yang menjadi kewenangan Pemkab PALI.
Surat edaran tersebut berisikan untuk mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar dari sekolah atau lembaga ke rumah mulai tanggal 18 sampai dengan 30 Maret 2020.
"Surat edarannya sudah kita keluarkan. Siswa belajar di rumah tanggal 18-30 Maret," ungkap Kamriadi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, langkah itu diambil menindaklanjuti instruksi presiden RI dan surat edaran Bupati PALI dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.
Meski dialihkan ke rumah, Kamriadi menganjurkan pelajar tetap belajar efektif melalui tugas-tugas yang diberikan guru.
• BREAKING NEWS : Bertambah Lagi, 172 Pasien Positif Virus Corona, Meninggal 5 Orang
"Edaran itu juga berisikan setiap kegiatan lomba-lomba pendidikan dan lainnya yang bersifat keramaian untuk ditunda." jelasnya.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Disdik Provinsi Sumsel terkait aktifitas siswa SMA, karena yang kelas XII juga masih ada yang ujian. Jadi, kita belum bisa meminta mereka belajar dirumah," katanya menambahkan.
Kemudian, lanjut Kamriadi, seluruh peserta didik juga tetap belajar efektif dengan mengikuti sekolah jauh dengan mengerjakan tugas dari guru atau kelas maya yang dikembangkan pustekom dan pusdatin kemendikbud : https//belajar.kemendikbud.go.id.
Seluruh satuan pendidikan menunda seluruh kegiatan outing class/study tour dam peserta didik dilarang keluar rumah atau keluar daerah.
Orang tua siswa agar tetap menjaga lingkungannya tetap higienis dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
"Orang tua atau wali murid juga dilarang mengajak anaknya bepergian ke tempat keramaian, seperti ke mall, pasar, tempat rekreasi atau lain," jelasnya.
• Antisipasi Corona, Pesta Rakyat Perayaan HUT ke-77 Kabupaten Musirawas di 14 Kacamatan Ditunda
Tak hanya itu, dalam edaran tersebut, Penyelenggara pendidikan dasar/menengah diluar kewenangan dunia pendidikan kabupaten PALI untuk menyesuaikan.
Bagi kepala satuan pendidikan agar pelayanan administrasi pendidikan masyarakat dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Kepala sekolah wajib berkoordinasi dengan dinas pendidikan dan mensosialisasikan edaran ini juga melaksanakannya." katanya. (SP/ Reigan)