TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Setelah melakukan pekeriksaan hampir 1x24 jam, Polres Metro Jakarta Barat membebaskan bintang film televisi (FTV) Vanessa Angel (28) dan asistennya berinisial CL.
Vanessa Angel kembali berurusan dengan polisi setelah diduga memiliki dan menyalahgunakan psikotropika.
Vanessa Angel diamankan polisi bersama Bibi Ardiansyah, suaminya, dan CL, Senin (16/3/2020) malam.
Audie S Latuheru mengatakan, Vanessa Angel dinyatakan tidak bersalah setelah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan intensif.
"Hasil tes urin VA (Vanessa Angel) dan CL negatif," kata Audie S Latuheru, Selasa sore.
"Nanti malam VA (Vanessa Angel) dan CL sudah bisa pulang," lanjutnya.
Dari penangkapan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, polisi mengamankan barang bukti yang diduga psikotropika sebanyak 20 butir pil di rumah pasangan selebritas itu.
Nasib Bibi Ardiansyah
Polres Metro Jakarta Barat berencana membebaskan bintang film televisi Vanessa Angel (28) dan asistennya, CL.
Vanessa Angel dan CL diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sejak Senin (16/3/2020) malam.
Saat Vanessa Angel dan CL dipulangkan, polisi masih menahan Bibi Ardiansyah.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menjelaskan status pemeriksaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Mapolres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2020) sore. Vanessa Angel diizinkan pulang setelah pemeriksaan urin dinyatakan negatif, sedangkan Bibi Ardiansyah masih terus diperiksa setelah urinnya positif mengandung psikotropika jenis Xanax. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Bibi Ardiansyah alias Febria Ardiansyah adalah suami Vanessa Angel.
"VA (Vanessa Angel) dan CL akan dipulangkan malam ini (Selasa malam). Sementara FA belum kami pulangkan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru, Selasa (17/3/2020) sore.
Bibi Ardiansyah diketahui masih menjalani pemeriksaan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Hasil urin FA atau BB (Bibi Ardiansyah) dinyatakan positif," ucap Audie S Latuheru.