Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang pemuda di Kota Lubuklinggau diamankan di Polres setempat karena kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpi).
Diketahui pemuda tersebut bernama Anggi Amri (23 tahun) warga yang tercatat di Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Amri ditangkap polisi di Jalan Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau lebih tepatnya di dalam Alfamart, Kamis (12/3/2020) kemarin.
Dari tangganya diamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir peluru organik kaliber 38 mm.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan penangkapan bermula saat Satreskrim mendapatkan informasi ada seseorang memiliki memiliki senpira.
"Kemudian tim macan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," kata Mustofa pada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Ia menuturkan setelah diselidiki ternyata benar pelaku kendapatan membawa senpi, lalu pelaku langsung ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Dugaan pelaku ini diamankan saat akan beraksi, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau dan sudah dilakukan penahanan," terangnya.