Tersangka Kasus Siswi SMK Digerayangi Temannya Berpotensi Bertambah, Potensi yang Viralkan Jadi TSK?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Bolaang memeriksa siswa yang terlibat kasus video viral pelecehan siswa di sebuah SMK di Bolmong, Selasa (10/3/2020) pagi.

TRIBUNSUMSEL.COM - Tersangka Kasus Siswi SMK Digerayangi Temannya Berpotensi Bertambah, Potensi yang Viralkan Jadi TSK?

Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Indra Pramana mengatakan, tidak menutup kemungkinan jika ada bukti dan petunjuk yang kuat, tersangka kasus siswi sekolah menangah kejuruan (SMK) digerayangi murid lain yang viral di media sosial berpotensi bertambah.

"Jika sepanjang proses ini kemudian akan berkembang, kita dapat keterangan lagi, bukti-bukti yang kuat, akan kita kembangkan ke sana," kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020) malam.

Kehidupan Pedangdut Mansyur S Sekarang, Bayar Listrik Bulanan Saja Bingung

Namun, menurut Indra, saat ini penyidik masih fokus menyelesaikan kasus awalnya.

"Sekarang kita lagi fokus penanganan kasus awalnya dulu. Kita fokuskan yang sudah terviralkan itu," ujarnya.

Ditanya kapan berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan, ia mengatakan, dirinya tidak bisa berandai-andai.

"Sekarang masih dalam proses. Kami usahakan secepatnya. Tapi, kami tidak bisa berandai-andai karena penyidikan adalah masalah nasib orang," jelas Indra.

"Kami berproses sesuai prosedur yang ada," tuturnya.

Ia menjelaskan, korban sudah ada pendampingan oleh konseling psikologi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

"Sampai tadi sore masih didampingi," kata Indra. 

Sebelumnya, polisi menetapkan lima pelaku kasus siswi SMK yang digerayangi paksa di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan tersangka, kelima pelaku tak ditahan karena adanya jaminan pihak keluarga.

"Meski tak ditahan, proses hukum akan tetap berjalan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abbast kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan. Hukuman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun," kata Jules.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini