Iuran BPJS Batal Naik

Bupati Sukabumi Usulkan BPJS Kesehatan Dibubarkan : Tidak Perlu Bayar Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

TRIBUNSUMSEL.COM - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dengan tegas mengusulkan BPJS Kesehatan dibubarkan karena dinilai membebani masyarakat.

Setelah BPJS Kesehatan dibubarkan, Bupati Sukabumi menyarankan kesehatan masyarakat dicover dengan program jamkesda

Iuran BPJS Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang jaminan kesehatan.

Sebelumnya disebutkan iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan per 1 Januari 2020.

Menanggapi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh MA, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyambut baik kabar tersebut.

Namun, Marwan malah lebih setuju BPJS Kesehatan dibubarkan dan jaminan kesehatan dikembalikan ke Pemerintah Daerah masing-masing.

VIRAL: Puluhan Tahun Berpisah, Wanita 68 Tahun Akhirnya Menikah dengan Pacar Pertamanya saat SMA

Pasangan Suami Istri Bunuh Diri, Sang Suami Gantung Diri, Istri Minum Racun

"Kalau saya pribadi lebih baik dibubarkan saja BPJS Kesehatan, tidak perlu bayar lagi.

Mending kembalikan ke Jamkesda, karena Jamkesda itu anggaran negara. Kalau BPJS itu kan rakyat yang bayar," kata Marwan kepada Tribunjabar.id saat menghadiri acara di Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (10/3/2020).

Menurut Marwan, Jamkesda lebih baik daripada BPJS, karena Jamkesda sama dengan pemerintah hadir membantu masyarakat.

"Jadi gak pusing dua kali, sudah BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Daerah, ketika tidak terbayarkan masyarakat kembali lagi pada bantuan sosial," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri.

Pembatalan iuran ini menjadi kabar baik bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Raja Belanda ke Indonesia Langsung Sepakati Bisnis 1 Miliar Dollar AS, Bawa Ratusan Pengusaha

Iuran BPJS Batal Naik ini keluar setelah sebelumnya, permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tesebut diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

"Kamis 27 Februari 2020 putus, perkaran nomor 7 P/HUM/2020," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin (9/3).

Sebelumnya, pasal 34 ayat 1 menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Pasal tersebut menaikkan iuran kelas III sebesar Rp 42.000 perihal bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per bulan dan kelas I sebesar Rp 160.000 per bulan.

Pada pasal 2 menyatakan kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2020. MA menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, iuran BPJS kesehatan kembali pada iuran lama.

Iuran kelas III sebesar Rp 25.500 per bulan, iuran kelas II sebesar Rp 51.000 per bulan, dan iuran kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan.

Selain itu, MA juga menyatakan keputusan kenaikaniuran tersebut, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ucap majelis.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bupati Sukabumi : Lebih Baik BPJS Kesehatan Dibubarkan, Kembali ke Jamkesda, Rakyat Gak Perlu Bayar, https://jabar.tribunnews.com/2020/03/10/bupati-sukabumi-lebih-baik-bpjs-kesehatan-dibubarkan-kembali-ke-jamkesda-rakyat-gak-perlu-bayar.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Editor: Ichsan

Berita Terkini