TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Iskandar alias Ulung (39), warga Dusun II Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi.
Aksinya yang tega menendang anak di bawah umur hingga terjatuh dari sepeda motor membuatnya harus berurusan dengan polisi.
Karena perbuatannya mengakibatkan korban memar di paha kaki sebelah kanan.
Kejadian tersebut meninmpa Milani Alin Pratiwi (9), pelajar asal Dusun IV Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur OKI
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan kejadian jam 17.45 Wib, (23/2) lalu.
Saat itu korban sedang dibonceng oleh orangtuanya, Akiyan Librata menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Poros Desa Pulau Geronggang.
"Disaat bersamaan dari arah berlawanan, datang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo,"
"Ketika berpapasan, pelaku pun menendang ke arah korban Milani dan mengenai paha kanannya, hingga terjatuh dari sepeda motor yang dinaikinya," ucapnya, Selasa (25/2/2020).
Melihat korban terjatuh pelaku langsung saja melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
"Pelaku dengan cepat meninggalkan lokasi dan kabur, kemudian sang orang tua bergegas mendatangi Polsek Pedamaran Timur untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelasnya.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui pelaku penganiayaan sedang berada di rumah.
"Mendapat informasi tersebut kemarin jam 01.00 WIB Kapolsek bersama anggota Macan Komering Polsek Pedamaran timur menuju ke rumah pelaku,"
"Pelaku ditangkap saat sedang tertidur pulas di rumahnya. Dan pelaku berhasil di tangkap tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.
Kemudian pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol telah dibawa dan diamankan di Polsek Pedamaran Timur.
"Kami akan terus menggali dan mendalami motiv pelaku hingga tega melakukan hal tersebut," tutupnya.