Berita Kriminal

Ayah Bantu Anaknya Aborsi, Beralasan Sang Pacar Tak Bertanggung Jawab Sudah Menghamili

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi

TRIBUNSUMSEL.COM - Gara-gara pacar tak bertanggung jawab, membuat ayah membantu anak perempuannya melakukan aksi aborsi.

Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya.

Dimana diberitakan, seorang ayah di Surabaya diadili bersama anaknya terkait praktik aborsi.

Dua terdakwa yang merupakan ayah dan anak, Eka Zulifah dan Muslich disidang di Pengadilan Negeri Surabaya lantaran melakukan dugaan praktik aborsi.

Perbuatan ini dilakukan lantaran pacar Eka enggan bertanggung jawab dengan menikahi setelah perempuan ini hamil.

Putra Sulung Amrozi Pelaku Bom Bali 1 Merasa Hidup Seperti Sampah: Tak Dianggap, Susah Cari Kerja

Muslich mengaku dirinya hanya berniat menolong putrinya yang mengalami kontraksi.

Tindakan yang dilakukannya dengan memijat perut Eka hingga bayinya keluar.

Dia mengklaim bayinya sudah mati sejak dalam kandungan.

"Bayinya sudah mati, rahim anak saya sudah menghitam. Nanti kalau tidak saya tolong khawatir celaka," ujarnya.

Eka yang saat itu pada September 2019 menjalani proses persalinan di rumahnya di Jalan Ketandan yang dibantu oleh ayahnya sendiri Muslich.

Pembina yang Ungkap Mati Takdir Tuhan Menangis Minta Maaf, 10 Anak SMP Turi Wafat Saat Susur Sungai

Kemudian oleh Muslich, bayi tersebut justru dibuang di sungai dekat rumahnya.

Eka mengalami pendarahan dan oleh ayahnya dibawa ke rumah sakit tersebut.

Dia lalu dirawat dokter Dina.

Eka dan Muslich menjadi terdakwa kasus aborsi ini.

Dalam kesaksian dokter Dina menyebutkan, bayi yang dilahirkan meninggal saat proses persalinan.

Dina menyatakan, pendarahan yang dialami Eka karena proses persalinan yang tidak sempurna.

Masih ada sisa plasenta di dalam kandungnya yang mengakibatkan pendarahan.

BREAKING NEWS, Terlibat Perampokan, Pulang Mengajar Guru SMA di Palembang Ditangkap

"Kalau lahir secara normal dengan ditangani medis secara paripurna tidak akan ada sisa plasenta," kata dokter di RS Soewandhie itu bersaksi, Senin, (24/2/2020).

Bayi lahir setelah masa kandungannya matang setelah sembilan bulan dikandung.

Selain itu, berat bayi yang ditemukan juga normal.

Dina merawat pasiennya dengan memberikan obat-obatan.

Setelah menjalani perawatan medis untuk menghentikan pendarahannya, Eka ditangkap polisi bersama Muslich

Praktik Aborsi Raup Untung Miliaran

Penggerebekan klinik aborsi oleh polisi kembali menghebohkan publik.

Pasalnya salah satu tersangka praktik ilegal yang diciduk tersebut merupakan seorang dokter yang juga merupakan seorang residivis di kasus yang sama sebelumnya.

Ada tiga pelaku yang diamankan polisi, terdiri dari dua wanita dan satu pria. Ketiganya berinisial MM alias A (46), RM (54) dan SI (42).

Klinik aborsi yang telah berjalan selama 21 bulan tersebut diketahui membuka praktik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat.

Ketiga pelaku ini diketahui merupakan pemain lama, dimana MM alias A berperan sebagai dokter, RM selaku bidan, dan SI menjadi karyawan bidang pendaftaran dan adiministrasi pasien.

Riwayat MM sendiri yaitu lulusan fakultas kedokteran dari salah satu universitas yang berada di Sumatera Utara, Medan.

Terlebih, MM juga merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Kepulauan Riau.

Untuk pasiennya sendiri, klinik aborsi ini disebut sudah menangani sebanyak 1.632 pasien dan yang telah diaborsi kurang kebih mencapai 900-an pasien.

Mayoritas pasien yang melakukan aborsi di tempat MM ini terdiri dari wanita yang hamil di luar pernikahan dan kehamilan yang tidak diinginkan.

Modus yang dilakukan praktik ilegal ini, janin yang telah diaborsi dibuang melalui lubang septic tank.

Meski baru berjalan selama 21 bulan, klinik aborsi tersebut disebut mampu meraup keuntungan sampai Rp 6,6 miliar.

Hal ini dikarenakan klinik aborsi yang dijalankannya mematok harga yang cukup rendah kepada pasien, yakni Rp 1 juta untuk satu bulan usia kandungan.

Jadi, kalau usia kandungannya dua bulan, mereka minta Rp 2 juta. Kalau tiga bulan, berarti Rp 3 juta.

Biaya yang rendah inilah yang menjadi daya tarik tersendiri bagi para pasien lantaran dinilai relatif terjangkau.

Pakai Bahan Kimia

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka kasus aborsi ilegal di Klinik Paseban, Jakarta Pusat, menghilangkan jejak aborsi dengan cara keji.

Mereka membuang janin yang diaborsi ke dalam septic tank.

Kemudian, mereka mencampurnya dengan bahan kimia untuk proses penghancuran.

"Waktu kita lakukan pemeriksaan bahwa para janin itu dibuang di septic tank, caranya dengan menaruh bahan kimia untuk menghancurkan janin-janin itu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Yusri mengungkapkan, yang paling mudah dihancurkan menggunakan bahan kimia adalah janin berusia 1-3 bulan.

"Yang paling mudah (dihancurkan) itu janin (berusia) satu atau dua bulan karena tidak terlalu kentara. Janin yang agak susah itu karena harganya lebih mahal ya, contoh (berusia) 4 bulan ke atas," ungkap Yusri.

Saat ini, polisi kembali mendatangi Klinik Paseban guna mencari sampel janin dalam septic tank untuk diperiksa di laboratorium.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com

Berita Terkini