NIK dan KK Tidak Bisa Akses Sensus Penduduk 2020 Secara Online sensus.bps.go.id, Ini Caranya

Penulis: Abu Hurairah
Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIK dan KK Tidak Bisa Akses Sunsus Penduduk 2020 Secara Online, Ini Caranya

NIK dan KK Tidak Bisa Akses Sunsus Penduduk 2020 Secara Online, Ini Caranya

TRIBUNSUMSEL.COM - Dalam kegiatan Sensus Penduduk 2020, Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pusat Statistik dan Kementerian Dalam Negeri melakukan Sensus Penduduk secara online.

Masyarakat diharapkan dapat melakukan pengisian data diri dan keluarga secara mandiri melalui laman sensus.bps.go.id.

SPO dapat dilakukan kapan saja secara mandiri, pelaksanaan dimulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit

Siapkan Kartu Keluarga/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan

Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “simpan sementara”

Informasi yang Anda berikan akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Partisipasi Anda akan membantu pemerintah mendapatkan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sehingga pengambilan kebijakan terkait kependudukan dan perencanaan pembangunan akan lebih baik.

Bagaimana jika diantara orang dalam satu keluarga NIK dan KK tidak dapat mengakses Sensus Penduduk 2020 secara online?

Untuk masalah tersebut berikut penjelasannya dikutip dari laman FAQ www.bps.go.id

Kamu bisa menggunakan pasangan NIK dan KK dari anggota keluarga lain yang masih dalam satu KK.

Jika memang tidak ada data Anda, tunggu sampai bulan Juli 2020 petugas BPS akan mengunjungi anda dalam SP2020-Wawancara.

Cara Pengisian Data Sensus Penduduk secara Online

Berikut cara pengisian data sensus penduduk online melalui laman Sensus.bps.go.id yang Tribunnews rangkum dari tayangan Youtube BPS Statistics.

Halaman
12

Berita Terkini