Korupsi Muaraenim

Ahmad Yani Berang Dibilang Sebagai Pengendali 16 Proyek di Muaraenim

Penulis: Novaldi Hibaturrahman
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang digelar di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/2/2020).

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Sidang lanjutan kasus korupsi dengan terdakwa Ahmad Yani telah selesai pada pukul 14.30 tadi.

Agenda dari sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 pagi tadi masih berupa pemeriksaan saksi-saksi terkait fee proyek pembangunan dan pembelian mobil dinas.

Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri kelas I Palembang tersebut, terdakwa Ahmad Yani sempat meluapkan emosinya.

Terdakwa kesal lantaran dirinya dikaitkan oleh saksi Ediansyah sebagai orang yang mengarahkan 16 proyek pembangunan teraebut.

"Saudara menyebut saya yang mengarahkan proyek robi, yakin saudara, kalau tidak yakin kenapa kau buat," ungkapnya dengan nada yang tinggi.

Selain itu Ahmad Yani juga sempat emosi mengenai keterangan yang diberikan oleh saksi Ediansyah bahwa adanya fee dari seluruh proyek pembangunan itu.

"Dalam keterangan saudara tadi menyebutkan keseluruhan proyek tersebut ada fee sebesar 10 persen, apa saudara yakin, seluruhnya ada fee, ini nasib orang jangan sembarangan kau kalau berbicara," kata Wakil Bupati non-aktif tersebut.

Terdakwa Ahmad Yani pun menyatakan keberatannya terhadap keterangan saksi Ediansyah keoada hakim ketua.

"Saya keberatan yang mulia, hanya sebagian dari keterangan saksi tersebut," ujar Ahmad Yani.

Sidang Hari Ini

Sebelumnya diberitakan, Sidang dengan terdakwa Ahmad Yani akan dilanjutkan kembali pada (11/2/20) masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang lanjutan kasus korupsi di Dinas PUPR Muara Enim dengan terdakwa Bupati non aktif Ahmad Yani kembali digelar, Selasa (4/2/2019).

Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sebanyak lima orang saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Dalam kesaksiannya sebagai pertama, Staf kasubbag keuangan, Ediyansyah mengakui bahwa dirinya pernah menyediakan beberapa rekening untuk menampung aliran komitmen fee yang diberikan oleh kontraktor Robi Okta Fahlevi.

Tindakan itu dilakukannya atas perintah dari A. Elfin MZ Muchtar, PPK proyek yang juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus ini.

"Saya diminta sama pak Elfin menyediakan beberapa rekening untuk menampung komitmen fee dari proyeknya pak Robi.

Tak hanya itu, Ediyansyah juga mengaku bahwa dirinya tahu perihal tugas satu pintu yang dijalankan oleh terdakwa A. Elfin MZ Muchtar dalam menerima setiap aliran fee dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.

"Pak Elfin yang kasih tau ke saya kalau dia bertugas sebagai satu pintu untuk menerima aliran fee. Tugas itu didapatnya dari atasan, dalam hal ini pak Bupati," jelasnya.

Selain Ediyansyah, saksi lain yang dihadirkan dalam sidang kali ini yaitu Honorer Dinas PUPR Muara Enim Suparyono.

Hadir pula Sariyani yang merupakan Sepupu Ediyansyah yang dipinjam rekeningnya untuk mentrasfer uang dari kontraktor Robi Okta Fahlevi untuk disalurkan kepada A.Elfin MZ Muchtar yang juga ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus ini.

Selanjutnya, mantan ajudan terdakwa Ahmad Yani, Muhammad Reza.

Serta Supriyadi, sopir PT. Indo Paser Beton milik kontraktor Robi Okta Fahlevi yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti sebagai pemberi suap dalam kasus ini.

Sementara itu, pantauan Tribunsumsel.com, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani yang hadir dalam persidangan, tampak begitu seksama dalam mendengarkan keterangan para saksi.

Menggunakan kemeja putih dan celana dasar hitam, Ahmad Yani yang duduk disamping kuasa hukumnya, terlihat sibuk mencatat setiap keterangan dari para saksi.

Sesekali, ia tampak menggelengkan kepalanya seraya menarik nafas panjang ketika mendengar kesaksian yang diberikan dalam kasusnya.

Berdasarkan agenda, tak hanya Ahmad Yani saja yang akan menjalankan persidangan.

Dengan berkas terpisah, terdakwa A. Elfin MZ Muchtar
yang sebelumnya menjabat Kabid Pembangunan Jembatan dan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim, sekaligus PPK proyek, juga akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani bersama A. Elfin MZ Muchtar dan kontraktor Robi Okta Fahlevi ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus gratifikasi di Dinas PUPR Muara Enim.

Tepatnya pada proyek terkait Dana Aspira DPRD Kabupaten Muara Enim pada Proyek APBD TA 2019 di Dinas PUPR Muara Enim yang berjumlah 16 Paket Proyek dengan nilai hampir mencapai Rp 130 miliar.

Dalam perjalanan terungkap, kasus ini tak hanya melibatkan ketiga terdakwa saja, melainkan sejumlah pejabat di Muara Enim juga disebut-sebut ikut menerima aliran dana suap.

Berita Terkini