Pembunuh Driver Online

BREAKING NEWS : Otak Pembunuhan Driver Online di Palembang Dituntut Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelum tega merampok dan membunuh Sofyan yang merupakan driver taksi online, Akbar Al Farizi (34 tahun), otak kejahatan keji itu mengaku pernah menjajal pekerjaan sebagai driver taksi online.

"Kita merujuk pada fakta persidangan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa sudah direncanakan dari awal. Bukan hanya mengeksekusi mobil, tapi juga bagaimana si pemilik juga harus hilang nyawa korban," ujarnya.

Adapun fakta-fakta persidangan yang terungkap diantaranya yaitu para terdakwa pertama kali mentargetkan sebuah mobil travel dari Muratara ke Palembang.

Namun kemudian dibatalkan sebab travel tersebut berjalan beriringan.

Para pelaku takut kejahatannya cepat terungkap.

Kemudian ketika di Palembang, para terdakwa juga tidak jadi mengeksekusi seorang driver taksi online.

Alasannya sopir tersebut masih tetangga dengan keponakannya salah seorang pelaku sehingga mereka juga takut bahwa kejahatannya akan cepat terungkap.

"Terakhir baru didapatkanlah korban yang mereka yakini aman untuk dieksekusi," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Purnama menilai, perbuatan terdakwa sebagaiman dan diatur dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkini