TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau tega menganiaya anaknya sampai lebam.
Ibu berinisial SE ini menampar dan mencubit anaknya yang tidak mau sekolah.
Ulah sang ibu dilaporkan oleh suaminya sendiri ke Mapolres Lubuklinggau.
Ibu 26 tahun ini tercatat sebagai warga Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong provinsi Bengkulu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Alex Ardian mengatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan ibu korban Senin (28/10/2019) sekitar pukul 07.00 WIB lalu.
• Warga Lahat Pagi Ini Mulai Bersih-bersih Rumah, Keluarkan Sisa Air dan Lumpur
"Anaknya berinisial AG (6). Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan mereka Jl Cek Dam Lorong Dedi RT. 8 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I," kata Alex pada wartawan, Jumat (10/1/2020).
Ceritanya SE menyuruh korban untuk bersekolah tetapi korban menolak.
Karena kesal SE menampar pipi kanan korban dan mecubit perut.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka lebam kebiruan di kedua wajah dan perutnya. Karena tak terima akhirnya Susi dilaporkan suaminya RS (25 tahun ) ke Polres Lubuklinggau," paparnya.