TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Tenaga guru honorer, baik Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020, minimal harus mengeyam pendidikan S-1.
Demikian diungkapkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) PALI, Kamriadi, Minggu (29/12/2019).
Menurut Kamriadi, bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tenaga pengajar di Bumi Serepat Serasan.
Ketentuan sebagai pengajar SD dan SMP, jelasnya, akan ditekankan agar guru honorer minimal tamatan S1.
Sementara untuk PAUD ada ketentuan khusus, biasanya disertakan pengalaman atau sertifikat lainnya.
• Satgas Pasang 8 Kamera dan Perangkap Tanggulangi Teror Harimau di Sumsel
Sementara untuk yang lulusan SMA, lanjut Kamriadi, ia menyarankan agar yang bersangkutan mengisi posisi disekolah selain mengajar.
"Bisa mengisi Tata Usaha, penjaga sekolah atau tenaga kebersihan." katanya.
"Ketentuan tenaga pengajar harus sarjana juga berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2019, dimana menyebutkan tenaga pengajar yang bisa dibayar honornya melalui dana BOS harus berijazah S1," terangnya menambahkan.
Selain itu, jelas dia, honor transport untuk tenaga pengajar non PNS sejak Juli sampai Desember 2019 dibayar setiap kehadiran.
"Kalau kita bayar per kehadiran selain meningkatkan disiplin tenaga pengajar non PNS juga memicu semangat guru honorer. Untuk besaran honor transport, ditetapkan Rp 30.000/kehadiran." ujarnya.
• Tarif Listrik Golongan 900 VA Awal Januari 2020 Tidak Naik
Pembayaran transport tahun 2019 diakui Kamriadi telah selesai disalurkan ke masing-masing rekening guru non PNS.
"Telah selesai semua dibayarkan. Penerima ada 3.172 tenaga pengajar non PNS. Intinya sesuai program pak Bupati, kita akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer agar dunia pendidikan di PALI bisa berkualitas, mampu bersaing dan bermartabat," ujarnya.(SP/ Reigan)