Mobil Tabrak Motor di Plaju

Polisi Beberkan Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pak Joni di Plaju, Sopir Ngantuk

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil masuk parit setelah menabrak sepeda motor hingga pengemudinya tewas di Jalan arah Mariana, Plaju, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Senin (23/12/2019) siang.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi dari Satlantas Polrestabes Palembang berhasil meringkus M Syaiful (37), pengendara mobil yang menabrak sepeda motor hingga pelakunya tewas di Plaju pada Senin (23/12/2019) lalu.

"Sudah ditangkap (pelaku penabrakan) di Sako," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Arif Harsono melalui Kanit Lakalantas, Iptu Bambang Wiyono, Selasa (24/12/2019).

Menurut Bambang, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengantuk karena mengendarai mobil semalam suntuk.

"Jadi pelaku ini mengaku bekerja di leasing kendaraan roda empat.

BREAKING NEWS, Sopir Mobil Agya yang Kabur Setelah Menabrak Joni Ditangkap Polisi

Dia dan rombongan karyawan leasing lainnya menjemput mobil di Muara Padang, Banyuasin dan mobil itu harus sampai pada di kantor leasing di Palembang pada Senin pagi pukul 09.00," terang Bambang.

Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), diduga mengantuk, mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BG 1534 R yang dikemudikan Syaiful menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 3799 ZF yang dikendarai korban Joni.

"Mobil datang dari arah Mariana, Jembatan Sungai Rebo. Sementara motor datang dari arah Plaju dan terjadilah tabrakan tersebut hingga kedua mobil masuk ke parit," jelas Bambang.

Dijelaskannya lagi, ada dua penumpang di dalam mobil, Syaiful dan istrinya.

Joni Meninggal Jadi Korban Tabrak Lari di Plaju, Tinggalkan Istri dan Anak Sedang Sakit

Kedua pasangan suami-istri itu juga mengalami luka karena terjepit mobil.

Sementara Joni pengendara motor mengalami luka berat dan kritis sehingga dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Plaju.

"Korban meninggal dunia di rumah sakit," ungkap Bambang.

Saat korban dibawa ke rumah sakit, Syaiful melarikan diri dengan menumpang mobil rekan sesama karyawan leasing.

Tidak butuh lama bagi polisi untuk menangkap Syaiful.

Pria 37 tahun itu diciduk di rumahnya di Sako pada Senin malam sekira pukul 19.00.

"Saat ini Syaiful sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia sedang dirawat di Rumah Sakit Bari untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Bambang.

Kanit Lakalantas Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Bambang Wiyono.

Berita Terkini