Jika Pansel, hanya menerima 2 nama yang akan digodok menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir.
Namun jika tidak sepakat 2 nama, maka setiap Partai Politik (Parpol) boleh mengajukan satu nama untuk dijaring menjadi Wakil Bupati Ogan Ilir.
Nah, pasal ini yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang.
Pada perjalanannya, proses ini memakan waktu yang cukup lama.
Ketika Tatib sudah direvisi dan diajukan lagi ke Gubernur untuk diverifikasi ulang, waktu yang tersisa sudah mepet.
"Undang-Undang menyatakan bahwa masa pemilihan untuk itu, terakhir 18 bulan sebelum masa jabatan Bupati habis. Pak Ilyas Panji Alam merujuk ke SK-nya, habis pada Februari 2021. Jadi terakhir pada Agustus 2019 ini," terangnya.
Mepetnya waktu yang tersisa, ditambah lagi periode anggota DPRD Ogan Ilir juga habis di bulan Agustus 2019.
Sehingga, menurut Undang-undang sudah tidak bisa lagi dilakukan, kecuali memang Kepala Daerah yang bersangkutan meminta.
Namun menurut Endang yang juga Ketua DPD II Golkar Ogan Ilir ini, ia pesimis jika wacana pemilihan Wakil Bupati Ogan Ilir ini akan digulirkan lagi oleh Petahana saat ini.
Sebab, suasana Pilkada 2020 sudah mulai terasa apalagi yang bersangkutan juga mencalonkan diri.
Tentu, butuh waktu yang panjang lagi untuk menggodok mekanisme pemilihan tersebut. Ditambah lagi konsentrasi publik juga akan terpaku pada pertarungan perebutan kursi bupati.
"Jadi bukan DPRD menghalang-halangi, karena intinya karena penyesuaian Undang-Undang dan Tata Tertib. Dan memang bukan wewenang Bupati untuk itu. Tapi kalau kita lihat roda pemerintahan tetap berjalan, ga ada masalah," jelasnya. (SP/ Resha)