Berita Selebriti

Ahmad Dhani Gigit Jari Batal Bebas Tanggal 28 Desember 2019 Mendatang, Ini Penyebabnya

Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dulu Kehamilan Safeea Ditutupi, Kini Mulan Jameela Blak-blakan Bongkar Sikap Asli Putri Ahmad Dhani

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kabar beredar yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhani akan bebas dari penjara pada 28 Desember 2019 mendatang rupanya salah.

Karena salah perhitungan, tangal kebebasan suami Mulan Jameela itu mundur.

Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara karena kasus ujaran kebencian dan vlog idiot.

Untuk kasus vlog idiot, yang diadili di Pengadilan Negerei Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Namun, setelah pentolan grup band Dewa 19 ini mengajukan banding, hukumannya dipangkas.

Sehingga hukuman yang diterimanya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.

Sementara untuk kasus ujaran kebencian, mantan suami Maia Estianty ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.

Namun, lagi-lagi ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga hukumannya dipangkas menjadi satu tahun penjara.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Ahmad Dhani dikabarkan akan menghirup udara segar pada 28 Desember 2019 mendatang.

Hal tersebut pertama kali disampaikan oleh pengacaraya, Hendarsam Marantoko beberapa waktu lalu.

Namun, dalam kabar terbaru, Hendarsam Marantoko menyebutkan bahwa kliennya tak jadi bebas pada tanggal tersebut.

"Ternyata setelah dihitung, Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember 2019," kata Hendarsam Marantoko, saat ditemui Tribunnews di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).

Hendarsam Marantoko menyebutkan, mundurnya tanggak kebebasan Ahmad Dhani dikarekan salah perhitungan.

"Jadi Ahmad Dhani divonis hakim tanggal 28 Januari 2019. Nah jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari nya. Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desember malam atau 30 Desember pagi," ujar Hendarsam Marantoko.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis (kiri) dan Hendarsam Marantoko (kanan).

Hal pertama yang akan dilakukan Ahmad Dhani setelah bebas

Halaman
12

Berita Terkini