Anak 8 Tahunnya Diperkosa Tetangga di Dekat Masjid, Trauma & Kemaluan Sakit, Belum Tanggung Jawab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban NA ditemani orang tuanya saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Anak 8 Tahunnya Diperkosa Tetangga di Dekat Masjid, Trauma & Kemaluan Sakit, Belum Tanggung Jawab

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang bocah perempuan berinisial NA (8) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial AS (15) warga Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Tindakan pemerkosaan dekat sebuah masjid tidak jauh dari rumah korban tersebut, diketahui Eni Kartini yang tak lain ibu korban.

Eni mengatakan, putrinya itu pulang ke rumah sambil menangis setelah bermain pada Minggu (10/8/2019) lalu sekitar pukul 09.00.

Kepada Eni, NA mengaku dipaksa AS untuk melayani nafsu bejatnya.

"Kata anak saya, dia sedang main dekat masjid. Datanglah di AS terus narik baju anak saya dan maksa (maaf, berhubungan badan). Setelah itu dia (AS) tinggalkan anak saya," kata Eni saat membawa putrinya NA melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (16/11/2019).

Eni mengaku awalnya tidak percaya putrinya diperkosa tetangga sendiri.

Namun setelah mendatangi keluarga AS, pihak keluarga mengakui kesalahan putra mereka.

"Keluarga AS memang mengakui si AS salah. Malahan kata keluarganya mau tanggung jawab," beber Eni.

Namun hingga satu minggu setelah tindakan asusila tersebut, keluarga AS tak kunjung menepati janji mereka.

"Saya sudah menunggu itikad baik dari keluarga AS, tapi sampai sekarang tidak ada (menepati janji bertanggung jawab)," kesal Eni.

Ia pun meminta polsii segera menangkap AS dan diproses hukum, karena menurut Eni, putrinya itu mengalami trauma dan mengeluh sakit di (maaf) kemaluan.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait tindakan asusila tersebut.

"Benar ada laporan terkait pelanggaran yang dimaksud dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Laporan korban sudah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang," jelas Heri.

Berita Terkini