TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Hermansyah (25 tahun), Boby Fransisko (24 tahun) dan Feska Okyariansyah (23 Tahun) tertangkap tangan oleh satreskrim Polres Lubuklinggau ketika sedang bertanransaksi senjata api rakitan (Senpira).
Warga Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan warga Jalan Padat Karya Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Timur I itu ditangkap di depan Rumah Makan Pagi Sore, Selasa (12/11/2019) petang.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Alex Andriyan mengatakan, ketigannya ditangkap saat membawa senjata api rakitan jenis revolver dan dua butir amunisi standar kaliber 38.
"Penangkapan saat tim macan Linggau sedang melakukan giat patroli tiba-tiba mendapatkan informasi bahwa Hermansyah akan melakukan transaksi jual beli senpi," ungkapnya pada wartawan, Rabu (13/11/2019).
• Identitas Polisi Sabhara Dikeroyok 2 Pria di Palembang, Ternyata Gegara Masalah Sepele
Kemudian tim Macan Linggau langsung menuju sasaran di depan pagi sore, mereka melihat tiga orang sesuai dengan informasi, setelah itu ketiganya langsung dilakukan penangkapan.
"Ketika ditangkap tidak melakukan perlawanan, kemudian langsung dilakukan pemeriksaan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan tanpa amunisi dari tersangka Herman," paparnya.
Lalu dari pelaku Boby ditemukan satu butir amunisi standar kaliber 38, dan dari pelaku Feska satu butir peluru amunisi standar kaliber 38.
• Marius Warga Muara Enim Dihantui Rasa Bersalah Telah Membunuh Istrinya, Serahkan Diri ke Polisi
Usai diamankan ketiganya langsung diamankan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya ketiga pelaku dapat disangkakan tindak pidana dalam pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," katanya.