Transaksi Mencurigakan di Sumsel Capai Rp 2 Triliun, Kepala PPATK Ungkap Modus Pencucian Uang

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin saat mengunjungi Graha Tribun, Selasa (29/10/2019).

"Pertama mereka tempatkan dulu uang ke sistem keuangan, kemudian uang tersebut mereka pindahkan ke orang lain dan kemudian bisa kembali lagi ke pemilik semula," kata dia.

Saat ini pihaknya sedang melakukan Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) ini akan membatasi transaksi tunai Rp 100 juta.

"RUU nya sudah kita ajukan, cash perbolehkan hanya Rp 100 juta lebih dari situ tidak diperbolehkan," kata dia.

Menurut dia, ada tiga tujuan PPATK dilahirkan ada tiga tujuan diantaranya berhasil menciptakan sistem keuangan akuntabel dan transparansi.

Serta berhasil menghentikan tindak pidana lain dan membantu penerimaan negara dan mencegah kebocoran.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Temuan Transaksi Mencurigakan di Sumsel Mulai dari Pengusaha Hingga PNS

Berita Terkini