TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah berapa bulan menjalani proses persidangan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga hari ini Kamis (26/9/2019), Prada DP alias Deri Pramana divonis seumur hidup.
Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Vera Oktaria kasir minimarket yang juga mantan kekasihnya.
Prada DP juga dipecat dari statusnya sebagai anggota TNI.
Kepala Oditur Militer (KaOtmil) Kol Mucholid Palembang, mengucapkan rangkaian terimakasih kepada Pangdam II/Sriwijaya yang telah mendukung perkuatan pengamanan pasukan dari Armed maupun Raider TNI selama jalannya persidangan.
Tak lupa juga ia mengucapkan terimaksih kepada masyarakat Palembang, sepanjang persidangan patuh pada hukum dan menghormati peradilan ini, sehingga semua pelaksaan sidang dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
Terakhir ia mengucapkan terimakasih kepada rekan media yang sudah memberitakan seluruh jalannya persidangan, secara objektif tanpa menyulitkan dari pihak manapun.
Sementara itu, Kol Mucholid menyampaikan terkait putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa Prada DP, pihaknya telah memerima sesuai dengan yang dijatuhkan ketua majelis hakim tersebut.
"Kami selaku Oditur menerima apa yang telah diputus majelis hakim," ucapnya di sela waktu usai persidangan di pengadilan Militer I - 04 Palembang.
Lanjutnya, hukuman seumur hidup itu artinya terpidana akan dipenjara sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia dalam penjara.
"Jadi saya tegaskan lagi pidana seumur hidup adalah terpidana akan dipenjara sampai dengan meninggal di dalam penjara," tegasnya.
Selain Pidana pokok tersebut, terpidana Prada DP juga mendapat ganjaran hukuman pidana tambahan yakni dipecat dari anggota militer TNI.
"Sikap dan perilakunya sudah memang tidak layak sehingga yang bersangkutan dipecat," ujar Kol Mucholid
Untuk proses selanjutnya, secara administrasi akan diajukan keluarkan putusan supaya yang bersangkutan segera dipecat dari anggota militer TNI dan sementara penempatan terpidana di pomdam, kemudian setelah semuanya selesai di proses yang bersangkutan akan dipindahkah ke rutan sipil.
"Yang di sidang adalah perkara Deri Pramana, semuanya sudah terbukti baik dari keterangan saksi, ahli, sampai terdakwa sendiri semua khusus dia. Kalau yang lain itu bukan wewenang kami, itu sudah perkara lain," tandasnya.