TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Berbagai fakta dibeberkan dalam sidang Prada DP (Deri Pramana) atas perkara pembunuhan disertai mutilasi terhadap Vera Oktaria.
Termasuk adanya pengakuan Prada DP yang memberi tahu keluarganya sesaat setelah membunuh korban.
Ada tiga nama yang sering disebut Prada DP selama persidangan.
Dodi Karnadi yang merupakan pamannya serta Hasanuddin dan Imam yang tak lain rekan dari Dodi Karnadi.
Namun belakangan diketahui bahwa Imam saat ini sudah meninggal.
Sedangkan Dodi Karnadi dan Hasanuddin tidak diketahui keberadaannya hingga kini.
• Prada DP Sudah Tak Layak Lagi Jadi Anggota TNI, Pemecatan Tinggal Tunggu Administrasi
Sebelumnya dalam persidangan, mereka bertiga diakui Prada DP sebagai orang yang dimintai saran untuk menghilangkan jejak usai membunuh Vera.
Kemudian didapatlah saran untuk membakar jenazah korban namun berdasarkan keterangan terdakwa hal itu tidak jadi dilakukan.
Sehingga dia memutuskan untuk memutilasi Vera.
Menurut Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid, kelanjutan dari fakta persidangan terkait orang-orang yang terlibat dalam upaya menghilangkan jejak, bukan merupakan wewenang dari penyidik militer.
• Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Vera Puas Pembunuh Dikurung Selamanya dalam Penjara
Sebab terduga yang terlibat dalam rencana menghilangkan jejak merupakan masyarakat sipil.
"Jadi saya pikir hal itu adalah perkara yang berbeda. Sebab terduga pihak yang terlibat untuk menghilangkan jejak adalah orang-orang sipil yang kewenangan penyidikannya bukan pada kami,"ucapnya.
Untuk itu Mukholid menuturkan pihaknya hanya fokus mengurus perkara Prada DP yang saat melakukan tindakan kejahatannya masih berstatus sebagai anggota aktif TNI AD.
"Semuanya sudah terbukti, baik dari keterangan saksi, ahli, barang bukti dan terdakwa langsung yang semuanya berkesuian. Makanya majelis hakim memutuskan vonis yang sama dengan tuntutan oditur terhadap terdakwa," ucapnya.
• 17 Poin Skenario Prada DP Bunuh Vera Oktaria, Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Sementara itu, setelah mendengar vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD, Prada DP mengajukan pikir-pikir yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.