Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P Sujana saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Kasus perzinahan ( Berzina) ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," katanya mengungkapkan.
2. Perkenalan HM dengan LAS
Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak tahun 2018 lalu.
Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami-istri.
3. Langkah OL saat tahu suaminya ber- Selingkuh
Perzinahan ( Berzina) ini terendus OL yang curiga gerak-gerik sang suami.
Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, OL mengajak seorang kerabatnya, ML untuk menyelidiki perilaku HM.
Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal di Kota Kupang hingga ke rumah kos LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kecurigaan OL terbukti.
Ia menyaksikan sang suami ke rumah kos SPG LAS.
Saat tiba, HM langsung masuk ke kamar LAS.
LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, OL meminta kerabatnya, ML untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau Bos Perusahaan HM dan SPG berinisial LAS.