TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aksi unjukrasa gabungan mahasiswa dari universitas dan perguruan tinggi di Sumsel berlangsung ricuh, Selasa (24/9/2019) di depan Gedung DPRD Provinsi Sumsel.
Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) kota Palembang, menyesalkan tindakan represif dari oknum aparat.
"Kita sangat menyesalkan aksi kekerasan aparat, dalam penanganan aksi demo damai para mahasiswa di kota Palembang, dalam menyuarakan aspirasinya hari ini," kata Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Majelis Daerah KAHMI Palembang, Himawan Susanto Rohekan didampingi Sekretaris Sony Irawan.
Atas kejadian itu pihaknya menyatakan beberapa sikap, yaitu penyesalkan tindakan represif aparat yang terlalu berlebihan dalam penanganan aksi, sehingga menimbulkan beberapa orang mahasiswa peserta unjukrasa menjadi korban gas air mata dan korban pemukulan.
• 40 Mahasiswa Korban Ricuh Demo di Palembang Dievakuasi, Kalahkan Jumlah Korban Aksi 1998
Ia menjelaskan, unjukrasa yang dilakukan oleh Gabungan Mahasiswa dari beberapa Universitas dan Perguruan Tinggi di Sumsel, pada hari ini merupakan bagian daripada hak setiap warga negara.
Menyuarakan pendapat dijamin di dalam Konstitusi RI, yaitu Pada Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 4 UU No 9/1998, yang menyatakan selain kebebasan menyampaikan pendapat, juga adanya jaminan Perlindungan Hukum dan Keamanan.
Poin ketiga, meminta Kapolda Sumsel dan Kapolresta Palembang, untuk dapat bersikap lebih bijak dan meminimalisir penggunaan cara, dan sarana kekerasan dalam menghadapi peserta unjuk rasa.
Mengingat, mahasiswa sebagai elemen generasi bangsa agent sosial control.
Keempat, pihaknya meminta Kapolda Sumsel dan Kapolresta Palembang, untuk lebih sering melakukan pelatihan jajarannya, dalam menghadapi dan penanganan unjuk rasa.
• Wakil Rektor UIN Raden Fatah Sesalkan Mahasiswinya Dipukul dan Ditembak Gas Air Mata Saat Demo
Sehingga penggunaan sarana maupun cara- cara kekerasan terhadap pengunjuk rasa dapat diminimalisir.
"Poin terakhir, kita meminta Kapolda melakukan penindakan terhadap oknum anggota (aparat), yang diduga melakukan pemukulan terhadap peserta unjukrasa, dan harus diusut tuntas sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.