DS seperti kesetanan saat menggauli anak kandungnya.
Peristiwa pemerkosaan dilakuan sejak tahun 2018.
Kala itu DS merayu anaknya.
Ia melancarkan aksi bejatnya kepada anak kandungnya setiap hari Minggu di sebuah pos kosong di Kecamatan Telukjambe Barat.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi itu bukan hanya sekali. Bahkan, korban pun hamil," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
2. Korban Dijual
Korban juga sempat dijual oleh DS kepada laki-laki hidung belang dengan harga Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
"Korban pernah dijual tiga kali kepada beberapa laki-laki," katanya.
Bahkan, A pernah dijual oleh DS kepada lelaki hidung belang.
3. Terungkap Oleh Ibu
Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban curiga dengan perubahan fisik dan psikis anaknya.
Korban kemudian menceritakan apa yang menimpanya.
Sang ibu kemudian melaporkan kelakuan DS kepada polisi.
"DS ditahan pada 10 September 2019," ujarnya.
4. Terancam Penjara 15 Tahun
Perbuatan bejat DS terhadap anak kandung sendiri kini terancam dipenjara selama-lamanya.