TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Tim Macan Komering polsek Pedamaran Timur (Petir) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menciduk Toni (17) bin Mustopa.
Warga dusun Batin Mulyo Desa Pulau Geronggang kec. Petir Kab. OKI ini ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.
"Hari minggu kemarin (15/9) anggota kami berhasil meringkus pelaku pencurian berupa 2 buah handphone milik Bambang Saputro (36)," ungkap Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra di dampingi Kapolsek Petir IPDA Panca Mega Surya Melalui Paurbinops Bag.Ops Polres OKI IPTU Bambang Pancawala, Selasa (17/9/2019).
"Penangkapan yang dilakukan Kapolsek Pedamaran Timur bersama anggota, beserta team macan Komering polsek petir pada malam hari sekira jam 20.00 WIB, di rumah pelaku," tambahnya.
Kemudian, antara Pelaku Toni dan Korban Bambang ini masih tinggal di dusun yang sama.
"Pelaku dan korban masih bertetangga, sama-sama tercatat sebagai warga Dusun Batin Mulyo Desa Pulau Geronggang kec. Petir," tuturnya.
Untuk kronologis kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada kamis (22/8) lalu sekira pukul 05.00 WIB, dan pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang tertidur di rumah korban.
"Kala itu, saat korban terbangun dari tidur korban mendapati pintu rumah yang semula terkunci sudah dalam keadaan terbuka, setelah diperiksa korban kehilangan barang berupa 1 buah hp oppo A37 dan 1 buah hp Advan," jelasnya.
Kini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 2 buah Handphone milik korban (Oppo A37 dan Advan) ke Mapolsek Pedamaran Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.