TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Alendra alias Pikal (22 tahun), hanya bisa menahan sakit di kaki kanannya setelah ditembak Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang.
Pikal ditembak karena mencoba kabur saat akan ditangkap petugas.
Pikal ditangkap karena bersama kakaknya Muslim, mengeroyok Dedi Hermanto hingga tewas.
Dedi diketahui merupakan warga Jalan STM UB, Lorong Bersama, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami dua luka tusukan, yakni di pinggang dan paha.
• Aksi Iin Ingin Mengelabui Polisi Gagal, Ternyata Sabu Disimpannya di Lampu
"Pelaku ini, beberapa hari lalu menganiaya korban hingga tewas. TKP-nya di sebuah tempat permainan biliar yang beralamat di Jalan Pengadilan Tinggi Blok A, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan AAL," kata Tohirin kepada wartawan, Kamis (13/9/2019).
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Ogan Permata Indah (OPI), Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Rabu (12/9/2019) sekitar pukul 23.00.
Saat petugas datang, Pikal berusaha lari.
Beberapa kali petugas melepaskan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha lari.
"Terpaksa kita lumpuhkan pelaku karena berusaha lari dari petugas," ujar Tohirin.
• BREAKING NEWS, Pasutri di Palembang Simpan Sabu 26 Kg Ditangkap Mabes Polri
Lebih lanjut Tohirin menjelaskan, satu pelaku bernama Muslim yang merupakan kakak Pikal, sebelumnya sudah menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, kemudian diserahkan ke Polresta Palembang.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama terhadap seseorang, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan," terangnya.
Sementara itu, Pikal mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama kakaknya.
"Saya sama kakak saya (membunuh korban)," katanya.
Pikal mengungkapkan, ia dan korban terlibat perrikaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).