TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sudah menetapkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani sebGai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni pemilik PT Enra Sari Roby (ROF) dan Kabin Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muaraenim Elfin Mz Muchtar (EM).
Nilai korupsi yang disangkakan juga mencapai Rp 13,4 miliar.
Nilai itu didapat dari komitmen fee 10 persen dari 16 proyek pembangunan senilai Rp 130 miliar pada tahun 2019 saja.
Meski KPK baru merilis mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 35 ribu USD atau senilai Rp 500 juta.
Operasi beralngsung di restoran Mie Ayam di Kota Palembang.
Berikut transkrip rilis yang dibacakan oleh pimpinan KPK Basariah Panjaitan mengenai kasus ini.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian komitmen fee 10 persen dari proyek yang didapat ROF (Roby pemilik PT Enra Sari) yang itu diserahkan kepada Bupati Muaraenim Ahmad Yani melalui EM (Elfin Mz Muchtar).
Lalu pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim KPK melihat ROF bersama stafnya bertemu dengan EM duduk bersama-sama di sebuah restoran mie ayam di Palembang.
Kemudian pukul 15.40, KPK telah melihat dugaan penyerahan uang dari ROF ke EM di tempat tersebut.
Seterusnya setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 tim mengamankan EM dan ROF beserta stafnya masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu USD.
Secara paralel kemudian pada pukulm 17.31 tim KPK mengamnakan Bupati Muaraenim secara terpisah di kantor Bupati Muaraenim di Muaraenim dan mengamankan beberapa dokumen.
setelah melakukan pengamanan rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja bupati, tim kemudian membawa tiga orang tersebut ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September (Selasa) 2019 pukul 07 pagi.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di gedung merah putih KPK.