Fakta Siska Sarang Heo: Pernah Bunuh PNS, Waria Ngetop dan Sangar dengan Catatan Kriminal Panjang

Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siska Sarangheo alias Apriyanto.

Ia pernah dipenjara dengan kasus membunuh seorang PNS pada tahun 2006 lalu.

Tahun 2006 lalu Ia ditangkap Polisi dalam kasus pembunuhan seorang PNS di Perumnas Tanjung Aman Kecamatan Lubukinggau Barat I.

Saat itu, Siska ditembak polisi karena mencoba melawan.

Setelah menjalani persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau memvonis Siska empat tahun penjara.

Setelah divonis Siska menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo Palembang.

Namun bukannya jera di dalam Lapas Siska malah melakukan penganiayaan terhadap Narapidana lainnya.

Saat itu Siska menusuk salah satu Narapidana.

Akibat ulahnya itu masa tahanannya yang tinggal enam bulan lagi bertambah menjadi satu tahun penjara.

Kemudian tahun 2017 lalu Siska kembali ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena melakukan percobaan pembunuhan mengejar anak dibawah umur dengan senjata tajam (Sajam).

Dalam kasus tersebut majlis hakim PN Lubuklinggau memvonisnya satu tahun penjara. Dan menjalani penahanan di Lapas kelas II Lubuklinggau.

4. Bukan Warga Lubuklinggau

Tribunsumsel.com pun mencari informasi tentang Siska, ternyata Siska merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Di Kota Lubuklinggau menumpang di depan wisma yang dihuni oleh Mun (47 tahun) dan suaminya di jalan Garuda Hitam, RT 02, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

"Aslinya Empat Lawang di Linggau ini merantau dan tidak punya tempat tinggal," kata Ari salah satu tukang ojek pada Tribunsumsel.com, Selasa (27/8).

Warga setempat tidak mengetehui pasti pekerjaan tetap Siska.

Halaman
1234

Berita Terkini