Ini Susunan Acara Upacara Bendera/Juknis Upacara 17 Agustus 2019 Sambut HUT Ke-74 RI
TRIBUNSUMSEL.COM - Untuk menyambut peringatan 17 Agustus 2019 HUT ke 74 RI, seluruh negeri akan melakukan pelaksanaan upacara bendera.
Dalam pelaksanaan upacara bendera selaku pemerintah Kemendikbud (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan) membagikan pedoman dalam pelaksaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-74 RI.
Pedoman tersebut dibagikan Kemendikbud lewat surat edaran yang dipublis di laman resminya.
Berikut ini dikutip dari laman web www.kemdikbud.go.id SE Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-74 Republik Indonesia
Pakaian Upacara Bendera 17 Agustus 2019
1. Pelaksanaan Upacara di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Senayan, Luar Senayan dan Unit Pelaksana Teknis:
- Pembina Upacara, Undangan, dan Peserta Upcara dari Unsur Pegawai mengenakan pakaian adat/tradisional disesuaikan dengan norma kepantasan.
- Penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sedangkan wanita mengenakan pakaian nasional.
- Kepala Sekolah, Guru dan Siswa mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan dan
- Pasukan Pengibaran Bendera dan petugas upacara lainnya mengenakan pakaian dinas upacara dengan ketentuan.
2. Pelaksanaan upacara bendera di Sekolah/Madrasah mengenakan pakaian seragam masing-masing sesuai ketentuan.
Susunan Acara Upacara 17 Agustus 2019
1. Pembina Upacara Memasuki Lapangan Upacara
2. Penghormatan kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upara.