Sidang Prada DP

Terungkap Alasan Prada DP Kabur dari Pendidikan Militer, Takut Ketinggian dan Tolak Jadi Tim Komando

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada Deri Pramana (Prada DP) tertunduk di persidangan

Letkol Chk Khazim SH berujar keinginan Prada DP masuk sebagai anggota TNI cukup kuat.

Sebab berapa kali gagal dalam seleksi, namun tetap ingin mencoba.

"Banggakah terdakwa jadi tentara?," tanya ketua majelis hakim pada Prada DP

"Siap, bangga," timpal Prada DP.

Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim bertanya mengapa karena takut pada ketinggian saat mengikuti perekrutan tim komando, Prada DP sampai nekat melarikan diri.

"Apakah ada alasan lain yang mendasari terdakwa lari dari pendidikan," tanya Khazim

"Siap, tidak ada," ujar Prada DP.

Divonis 3 Bulan Penjara

Pengadilan Militer I - 04 Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terpidana Prada Deri Pramana alias DP dalam kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)

Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.

Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.

"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.

Halaman
1234

Berita Terkini