Jasad anak pertama dari Imam dan Sosiah warga Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal itu pertama kali ditemukan oleh warga.
Berawal dari warga yang bermaksud membersihkan bengkel tak jauh dari lokasi mencium bau menyengat dari sebuah rumah kosong.
Yang kemudian memanggil beberapa warga setempat untuk menelusuri sumber bau.
Hingga akhirnya ditemukan kantong plastik besar terlilit tali dan diketahui berisi tulang belulang manusia.
Warga kemudian melaporkanya ke Polsek Jatinegara Polres Tegal dan Kepala Desa setempat.
Olah TKP dilakukan oleh Tim Identifikasi Polres Tegal. Didapat informasi adanya tanda pengenal dan dilakukan autopsi oleh Tim Dokter Rumah Sakit.
Satreskrim Polres Tegal kemudian melakukan penyidikan, hingga akhirnya mengamankan lima pelaku.
Sementara, Senin (12/8/2019) jasad korban telah dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Cerih Kecamatan Jatinegara yang juga dihadiri pihak kepolisian.
Kelimanya diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP.
Pelaku Masih Ada Hubungan Saudara
Misteri penemuan jasad tinggal tulang-belulang di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, pada Jumat pekan lalu akhirnya terungkap.
Dari informasi yang dihimpun, Satreskrim Polres Tegal telah menangkap pelaku di balik kasus penemuan jasad tulang belulang dengan kondisi kaki tangan terikat itu.
Diduga, aktor di balik kasus penemuan jasad bernama NH (16) itu lebih dari satu pelaku.
Bahkan, parahnya para pelaku diketahui masih orang terdekat korban, alias saudara.
Hal itu diakui ayah korban, Imam Maliki (40) saat berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Tegal, Senin (12/8/2019) pagi ini.