TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Prada Deri Permana (DP) dituntut empat bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).
Sidang ini dilaksanakan setelah sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi atas Terdakwa Prada Deri Pramana terhadap korban Vera Octaria.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (6/8/2019) sore.
Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.
Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.
• Terungkap, Prada DP Ajak Wanita Lain Menginap di Kosan Sebelum Mutilasi Vera Oktaria
Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan Penjara.
Hal itu, dibacakan langsung oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai"
"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terangnya.
• Tabir Siapa Imam Akhirnya Terbongkar, Hubungan Prada DP dan Penyuruh Pembakar Mayat
"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi satu, pidana penjara selama empat bulan, dua menetapkan barang bukti berupa 56 lembar rekapitulasi absen siswa Dikjurtaif Rindam II Sriwijaya tetap dilekatkan dalam berkas perkara juga dibebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tegasnya
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, akan melanjutkan sidang kembali pada Selasa 13 Agustus 2019 mendatang.
Pada sidang disersi dengan agenda dakwaan pekan lalu, terungkap sebab Prada DP lari dari kesatuan.
Dari keterangan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu SH, terdakwa Prada Deri Pramana disersi dari kesatuan di Baturaja menuju Palembang.
• Cerita Serli Dikunci Prada DP Dalam Kamar Sendirian, Hanphone Juga Dibawa Kabur
Terdakwa Prada Deri Pramana mengatakan, desersi karena tidak mau mengikuti tes komando.
"Tidak mau ikut tes komando karena saya takut tesnya berat, waktu SMP saya pernah terjatuh jadi masih trauma," ungkapnya kepada ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
Setelah lari dari kesatuan Prada DP lari ke Palembang dan tinggal di kos-kosan.
Ia sempat ditemani seorang perempuan bernama Sherli yang belakangan diketahui sebagai pacarnya juga selain Vera Oktaria.
Hukuman 4 bulan penjara ini bukan hukuman untuk kasus pembunuhan Vera Oktaria
Update Sidang Kasus Mutilasi Vera Oktaria
Prada DP pelaku mutilasi Vera Oktaria ternyata sempat menginap bersama wanita lain di kos-kosan sebelum membunuh Vera.
Fakta ini terungkap setelah sang wanita tersebut memberikan kesaksian kepada majelis hakim saat sidang Prada DP di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari Selasa (6/8/2019) pagi.
Dalam sidang itu, menghadirkan tiga saksi salah satunya Serli alias Sherly.
Di depan persidangan Serli yang memakai hijab dan baju biru serta menutupi wajahnya, mengatakan awal bertemu terdakwa Prada Deri Pramana mulai tanggal 4-7 Mei 2019.
Pada tanggal 7 Mei, Sherly bertemu dengan terdakwa di sebuah kosan mulai pukul 21:00 WIB hingga akhirnya ia tertidur dan menyadari Subuh dinihari bahwa telah ditinggalkan dan dikunci dari luar oleh terdakwa Prada Deri Pramana.
"Saya kan paginya dinas kuliah waktu itu, jadi bertemunya jam 9 malam, lalu saya tertidur dan baru menyadari kalau saya dikunci dari luar saat subuh," tegasnya di dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.
Mengetahui hal tersebut, Sherly meminta bantuan warga sekitar untuk membuka pintu kost dari luar.
"Karena jendalanya kost diteralis semua, saya minta bantuan warga untuk membuka pintu," terangnya.
Setelah berhasil keluar, Sherly kembali pulang ke Asrama tempat kuliahnya.
Namun, saat itu handphone milik Sherly dibawa kabur oleh terdakwa Prada Deri Pramana.
"Saat tidur itulah HP saya dibawa Deri sampai akhirnya Hp saya dikembalikan oleh teman saya Juwita," ungkapnya
Lantas Sherly mempertanyakan hal tersebut, kenapa Hp miliknya bisa berada di tangan Juwita
"Katanya, tadi ada Iqbal (teman Deri) yang memberikan HP Sherly kepada Juwita, lalu saya tanya lagi kenapa dikunci dari luar dan ditinggalkan," tanya Sherly kepada Juwita saat itu.
"Dia jawab kalau Deri mau kembali ke Baturaja (kesatuan). Sampai akhirnya saya lihat pemberitaan ada cewek hilang memakai baju Indomaret hingga saya ketahui kalau itu pacar Deri," jelasnya.
"Dan tersangkanya Deri yang membunuh cewek itu, ternyata dia bohong bilang ke Baturaja," tutupnya.
• Serli Masih Punya Pacar Saat Menginap Bersama Prada DP, Ia Dikunci Dalam Kamar Kos di Malam Terakhir
Sebelumnya, Prada Deri Pramana (DP) didakwa dengan pembunuhan berencana.
Pada sidang perdana Kamis lalu, Oditur Militer sempat membacakan dakwaan berdasarkan keterangan atau pengakuan dari Prada DP.
Dalam dakwaan yang berisi pengakuan Prada DP itu diketahui pada malam tanggal 7 Mei, Prada DP dan Vera Oktaria bertemu.
Vera saat itu baru saja selesai bekerja dari tempat kerjanya di Indomaret Jl Jenderal Sudirman Palembang.
Lalu Vera Oktaria yang masih berseragam kerja itu bertemu dengan Prada DP.
"Dengan menggunakan seragam indomaret dengan kombinasi warna biru kombinasi merah dan kuning, celana jins warna biru serta memakai warna hitam. Saudara Vera Oktaria membonceng terdakwa dengan menggunakan motor saudar Vera Oktaria menuju arah jembatan Ampera," kata Oditur di persidangan.
Dari sana, Prada DP lalu membawa Vera Oktaria sampai ke luar kota Palembang.
Perhentian pertama di Betung, Banyuasin, sekitar 60 kilometer dari Kota Palembang.
"Sekitar pukul 01.00 saudari Vera Oktaria beristirahat makan sahur di Betung. Selesai makan sahur, saudari Vera Oktaria mengajak terdakwa pulang namun menolak dan mengajak melanjutkan perjalanan ke arah Sungai Lilin," kata Oditur.
Dalih Prada DP mengajak ke Sungai Lilin untuk menemui bibinya. Jarak Betung ke Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba) sekitar 1 jam perjalanan.
Namun sesampai di Sungai Lilin, Prada DP mengaku lupa dimana rumah bibinya itu sementara Vera khawatir karena sudah larut malam.
Akhirnya Prada DP mengajak masuk ke penginapan Sahabat Mulya di Sungai Lilin itu.
Di sanalah pembunuhan itu terjadi. Prada DP membunuh setelah keduanya cekcok.
Bermula dari Vera yang tak mau memberikan nomor nomor sandi untuk membuka ponsel.
"Padahal sesuai perjanjian, sandi yang akan dipakai adalah tanggal jadian antara saudari Vera Oktaria dan terdakwa yaitu 091114," katanya.
Keduanya lalu bertengkar. Menurut pengakuan Prada DP yang dibacakan dalam surat dakwaan saat itu Vera Oktaria bilang ia sudah hamil dua bulan.
"Mendengar perkataan tersebut, terdakwa yang sudah menyimpan rasa curiga menjadi emosi menjambak dengan tangan kanan dan membenturkannya ke tembok sebanyak satu kali," kata Oditur.
Melihat Vera melawan, Prada DP lalu membenturkannya berkali-kali sampai Vera Oktaria lemas.
Tak sampai disitu lalu Prada DP membekap Vera Oktaria dengan bantal selama lebih dari 5 menit sampai meninggal dunia.
Kejadian mutilasi Vera Oktaria Oleh Prada DP tersebut terjadi di Penginapan Sahabat Mulia Jalan PT Hindoli RT 05 RW 03 Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin Muba, Sumatera Selatan pada Jumat (10/7/2019) lalu.
Pada surat dakwaan yang disampaikan Oditur, disebut nama Imam yang menyuruh untuk membakar mayat Vera Octaria kasir minimarket.
"Itu kan dalam dakwaan Imam nyuruh terdakwa bakar mayat korban 'bakar bae ujinyo'," terang Mayor Chk Darwin Butar Butar SH sebagai Oditur, saat ditemui usai sidang.
Namun, Imam tak bisa hadir dipersidangan karena telah meninggal dunia.
Prada DP menangis. (MA FAJRI)
"Tapi dia sudah meninggal, makanya dalam dakwaan itu dalam kurung meninggal dunia. Kalau masih hidup dia yang pertama kali kita hadirkan sebagai saksi utama," lanjutnya
"Mungkin itu salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan jejak usai membunuh, karena jiwanya saat itu lagi kalut," tambahnya
Mengingat persidangan akan terus berjalan, tak banyak yang diceritakan oleh Darwin.
"Meninggalnya Imam karena apa, saya tidak bisa memastikan, nanti kita dalami dipersidangan saja, selasa nanti," tandasnya.
Sebelumnya Sejumlah fakta terungkap pada sidang perdana Prada Deri Permana atau Prada DP yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (1/8/2019).
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur, diketahui
bahwa terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia,"ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke sungai lilin Musi Banyuasin Sumatera Selatan.