Sidang Prada DP

Tangis Prada DP Akhirnya Pecah Saat Kakak Kandung Vera Oktaria Bersaksi

Penulis: Irkandi Gandi Pratama
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada DP menangis saat mendengar kesaksian kakaka kandung Vera Oktaria.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Prada Deri Permana (DP) terdakwa pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria akhirnya menangis di persidangan hari ini.

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari

Dalam persidangan, para saksi terus dihadirkan.

Pada saksi ketiga yaitu saudara kandung korban (kakak Vera), menerangkan perlakuan terdakwa terhadap korban Vera

"Dia sering berperilaku kasar kepada adik saya," pungkasnya dalam persidangan.

Selain itu, saksi juga menceritakan betapa seringnya terdakwa dan korban bertemu.

Fakta Baru Mutilasi Vera Oktaria yang Dilakukan Prada DP, Marah Soal Kode Handphone

Inilah Detik-detik Prada DP Hendak Menangis Saat Perempuan Bernama Serli Disebut Saksi, Siapa Dia?

"Terakhir saya lihat adik saya Vera saat dia pergi bekerja ke Indomaret, namun saat berakhirnya jam bekerja tak kunjung pulang, lalu saya datang ke tempat kerjanya, namun karyawan di sana bilang kalau Vera sudah pulang," terangnya.

"Sekak itulah dinyatakan hilang, sampai beredar infomasi penemuan mayat yang dimutilasi saat itu," jelasnya

Saat saksi bersakis persidangan, terdakwa Prada Deri Pramana yang memakai seragam TNI dengan kepala yang plotos tertunduk dan tak kuasa menahan tangis.

Berulang kali terdakwa mengusap air matanya yang jatuh.

Sebelumnya, 

Persidangan menghadirkan saksi bernama Putra Baladewa.

Putra Baladewa adalah teman dari Prada DP dan juga kenal dengan Vera Oktaria.

Dalam persidangan Putra beberapa kali menyebut nama seorang perempuan bernama Serli.

Ceritanya pada tanggal 5 Mei, Putra Baladewa bertemu dengan Prada Deri Permana (DP).

Ia menemani Prada DP untuk mencari kos-kosan.

• Keterangan Saksi: Prada DP Sempat Ingin Dirukiyah Tapi Tak Sempat, Persidangan Prada DP

• Foto Prada DP Hadir di Sidang Dengan Seragam Lengkap, Didakwa Pembunuhan Berencana

Saat itu Prada DP mengaku lari dari kesatuan karena ada masalah dengan atasannya.

Saat itu setelah mendapatkan kos-kosan, datanglah seorang perempuan yang belakangan diketahui bernama Serli.

Prada DP mengaku Serli adalah pacaranya.

Menurut Putra, ia mengetahui Serli sempat menginap di kos-kosan tersebut.

Putra mengaku ia tahu bahwa Prada DP punya hubungan dengan Vera.

Menurut Putra, bahkan Serli merupakan kakak kelas dari Vera Oktaria. "Vera kelas 1, Serli kelas 3," kata Putra.

Pertemuan Putra, Serli dan Prada DP ini diketahui sebelum peristiwa pembunuhan. Mereka bertemu tanggal 5 Mei malam sementara pembunuhan terhadap Vera terjadi pada 7 atau 8 Mei 2019 malam.

Sebelumnya, 

Berstatus sebagai terdakwa, Prada Deri Pramana terlihat terus menunduk dengan raut wajah sedih dan sesekali menarik nafas panjang saat duduk di samping kuasa hukumnya.

Saat ini tersangka pembunuh dan pemutilasi Vera Oktaria yang juga kekasihnya itu sedang menjalani persidangan.

Dalam persidangan, terdakwa menggunakan seragam lengkap TNI dan menjalani persidangan dengan cara Militer.

• LIVE Streaming Sidang Prada Deri Permana Pelaku Pembunuhan Vera Oktaria Tonton Disini Sekarang

• 4 Foto Penampilan Prada DP Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Vera Oktaria, Ekspresinya Jadi Sorotan

Sebelum dimulai, dia berdiri tegap di hadapan majelis hakim dan menjawab dengan tegas setiap pertanyaan terkait identitasnya.

Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh Mayor D. Butar Butar yang bertindak sebagai salah satu Oditur yang ditujukan pada terdakwa.

Prada DP tiba dipersidangan. (SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM)

Dalam dakwaan yang dibacakan, diketahui terdakwa telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain. Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D. Butar Butar dalam persidangan.

Prada Deri Pramana dijerat dengan pasal Primer 340 KUHP pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP. Jika terbukti dalam pasal ini Prada DP terancam hukuman mati.

Hingga saat ini sidang masih berlangsung.

Tribunsumsel.com akan terus melaporkan jalannya persidangan ini

Berita Terkini