Saat itu, terlapor terlibat cekcok dengan salah satu temannya.
Antony pun beriktikad baik untuk melerai percekcokan tersebut.
Adapun, Kriss Hatta baru saja divonis bebas dalam sidang putusan kasus pemalsuan dokumen pernikahan, awal Juli ini.
Atas perbuatannya, Kriss dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Ia juga resmi ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.