Berita Palembang

Tidak Semua Rumah Makan di Palembang Kena Pajak, Hanya Omzet Melebihi Rp 100 Ribu per Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin memasang spanduk peringatan makanan yang dibawa pulang dikenakan pajak di Rumah Makan Sederhana KM 9 Palembang, Minggu (7/7/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kontroversi pajak pempek dan nasi bungkus menemui titik terang.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengungkapkan tidak semua rumah makan dan restoran dikenakan pajak.

Menurut dia, rumah makan atau restoran warung pempek yang dikenakan pajak yang memiliki omzet melebihi Rp 3 juta per bulan, atau Rp 100 ribu per hari. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.

"Jadi tidak semua rumah makan yang jual nasi bungkus atau pempek kami kenakan pajak, tapi omsetnya yang sudah Rp 3 juta ke atas," kata Sulaiman, Selasa (9/7) seusai sosialisasi pemasangan etax dengan pemilik hotel di Hotel Arista Jalan Angkatan 45 Palembang.

Daftar Nama Kepala Dinas (Pejabat) Lubuklinggau Dilantik Selasa (9/7/2019), Imam Senen Kepala BPKAD

Dalam aturan itu juga dikatakan, bahwa objek pajak yang dimaksud terdiri dari restoran, restoran berjalan, restoran disiapkan hotel, rumah makan, warung depot, kaki lima, warung tenda, bar, toko roti dan lainnya.

"Kalau nilai omzetnya di bawah Rp 3 juta maka tidak kita kenakan pajak," kata dia.

Beberapa aturan dalam perda tersebut di antaranya, Pasal 8 ayat 6, pedagang kena pajak apabila menyediakan meja dan atau kursi untuk konsumen makan di tempat.

Melihat aturan ini dipastikan pempek sepeda tidak kena pajak karena 'mamang pempek' biasanya tidak menyediakan meja dan kursi.

Sulaiman mengatakan, beberapa rumah makan dan restoran atau lokasi jual pempek yang sudah dipasang alat e-tax. Namun ia tidak merinci sudah berapa alat transaksi pajak online itu sudah dipasang.

6 JCH Embarkasi Palembang Kloter Empat Batal Berangkat Ke Tanah Suci

"Kami sudah ajukan ke bank Sumsel Babel untuk minta tambahan alat e tax sekitar 200 lagi. Total yang akan dipasangkan sebanyak 600 alat," kata dia.

Menurut dia, pihaknya optimistis akan ada lonjakan signifikan mengenai pendapatan pajak. Sebab melalui alat ini seluruh transaksi yang ada di rumah makan restoran atau hotel semua terdata.

"Kalau sekarang belum bisa kami lihat naiknya berapa persen karena baru kami pasang, tapi saya pastikan naik," kata dia.
Pihaknya juga mengingatkan terhadap pemilik pengelola rumah makan dan tempat lainnya untuk tidak mengakali untuk tidak menggunakan alat tersebut. Sebab akan diketahui dengan mudah. "Bisa terpantau apakah alat tersebut digunakan atau tidak," katanya. 

Ada Pengusaha Restoran Menolak

SATU restoran pempek bakal diberi Surat Peringatan (SP) I karena tidak mau dipasang e-tax. Peringatan pertama tersebut langsung diberikan karena pemilik tidak mau membuat pernyataan menolak dan juga tidak mau menerima pemasangan e tax.

Lebih parah lagi kata, Kepala BPPD Sulaiman Amin, wajib pajak tersebut mengajak dan mempengaruhi wajib pajak lain untuk melakukan hal serupa.

Halaman
12

Berita Terkini