Komisioner KPU Palembang Tersangka

Besok Semua Komisioner KPU Palembang di-Non Aktifkan, KPU Sumsel Ambil Alih Tugas dan Wewenang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel akan mengambil alih tugas dan kewenangan KPU kota Palembang.

Pengambil alihan ini karena lima komisoner akan menyandang status terdakwa dan mulai non aktif mulai 5 Juli mendatang.

"Kami sudah laporkan ke KPU RI untuk mereka (Komisioner KPU Palembang) di non aktifkan, karena status sekarang dari tersangka akan naik jadi terdakwa, dan tugas- tugasnya akan diambil alih KPU Sumsel," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Kamis (4/7/2019).

Meski secara otomatis komisioner KPU Palembang dengan status terdakwa akan non aktif, tetapi tetap pihaknya masih menunggu surat resmi.

Idir Warga Lahat Tewas Ditabrak Kereta Api, Diduga Kelelahan Tidak Menyadari Kereta Melintas

"Kita tetap menunggu surat resminya, mungkin hari ini atau besok sudah ada," terangnya.

Ditambahkan Kelly, status non aktif bagi Komisioner KPU Palembang itu tidak tahu akan berlaku sampai kapan.

Komisioner bisa kembali aktif jika putusan pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah.

"Non aktif dan pengaktifan kembali adalah kewenangan KPU RI, dan kita belum tahu sampai kapan, yang pasti kita akan berkoordinasi dengan KPU RI," tandasnya.

Gubernur Sumsel Angkat Bicara Soal Krisis Listrik dan Kolam Berlumut di Jakabaring Sport City (JSC)

Dilanjutkan Kelly, pihaknya dalam kasus komisioner KPU Palembang, akan siap memback up nya, namun bukan dalam bantuan hukum tetapi saksi meringankan.

"Jadi komisioner KPU RI akan hadir dalam sidang, sebagai saksi ahli yang meringankan," tegasnya.

Sementara ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang M Taufik, enggan berkomentar panjang jelang sidang dugaan pidana pemilu dengan tersangka 5 komisioner KPU, atas laporan pihaknya.

"Jalani saja, dan kita akan hadiri sidangnya," singkat Taufik.

Besok Sidang Perdana, KPU Palembang Siapkan 6 Pengacara

Sesuai rencana, sidang perdana dugaan pidana pemilu di Pengadilan Negeri (PN) kelas I A kota Palembang, dengan tersangka (terdakwa nanti) 5 komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, rencananya akan digelar, Jumat (5/7/2019).

Kepastian ini disampaikan ketua tim penasehat hukum KPU Palembang H Rusli Bastari, Kamis (4/7/2019).

"Ia, rencana besok (Jumat) di PN Palembang sidang perdana, dengan agenda dakwaan dari penuntut umum," kata Rusli.

Dalam mengawal kasus hukim yang menimpa 5 komisioner KPU Palembang tersebut, pihaknya akan menurunkan 6 pengacara dari kantor hukum Rusli Bastari.

"Kita siap mengikuti jalannya sidang dan saat ini mengkaji, apa yang akan didakwakan bagi komisioner penyelenggara pemilu tingkat Kota Palembang itu," tuturnya.

Rusli sendiri mengaku belum bisa berbicara banyak soal kasus yang menjerat kliennya tersebut, dan akan melihat dan mengkaji dakwaan yanh disampaikan penuntut umum nanti.

"Jadi setelah sidang dengan agenda dakwaan akan kita bahasa dan menentukan sikap. Jalan terus apa ada eksepsi," terangnya.

Ditambahkan Rusli, dalam sidang nanti ia memastikan 5 tersangka (komisioner KPU Palembang) akan hadir dalam sidang.

Tahun Ini Lima Kecamatan di Palembang Dibangun 6.034 SR Jargas, Ini Rinciannya

"Klien kita akan datang sidang nanti. Kalau penyerahan berkas kemarin mereka tidak hadir karena tidak wajib dan diatur undang- undang, mengingat mereka ada kegiatan lain yaitu rapat pleno," tandasnya.

Sekedar informasi, kasus yang menjerat 5 komisioner KPU Palembang ini, berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang, pada 11 Juni 2019 lalu.

Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Palembang.

Adapun kelima komisioner KPU Kota Palembang itu yakni Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.

Berita Terkini