Komisioner KPU Palembang Tersangka

Breaking News: Kejari Kembalikan Berkas Kasus 5 Komisioner KPU Palembang, Berkas Belum Lengkap

Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Editor: Prawira Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih SH MH, saat ditemui, Senin (24/6/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan negeri (Kejari) kota Palembang mengembalikan berkas perkara 5 komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelenggaraan pemilu 2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Yuliyati Ningsih SH MH, di ruang tunggu pelayanan terpadu Kejari Palembang, Senin (24/6/2019).

"Dikarenakan masih ada kekurangan pada berkas perkara, maka kami kembalikan lagi ke penyidik Polresta Palembang untuk segera dilengkapi," ujarnya.

Dia mengatakan, selanjutnya tim penyidik Polresta Palembang memiliki waktu selama tiga hari kedepan untuk kembali menyerahkan berkas tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga harus membawa kelima tersangka bersama dengan kelengkapan seluruh barang bukti ke Kejari.

"Setelah tiga hari, berkas perkara diserahkan lagi ke kami beserta para tersangka dan barang buktinya," ungkap dia.

Yuli mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu, proses hukum pada kasus ini berlangsung dengan cepat.

Dimana, proses sidang hanya berlangsung selama 7 hari termasuk inkrah.

"Jadi begini, setelah tersangka diserahkan, maka kami memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk kemudian melimpahkan berkas ke pengadilan. Sesuai undang-undang yang berlaku, proses sidang berlangsung cepat yakni selama 7 hari," jelasnya.

"Kalaupun para terdakwa nantinya mengajukan banding, maka hakim hanya memiliki waktu selama tiga hari untuk menentukan sikap," sambungnya.

Selama proses persidangan berlangsung, tidak dilakukan penahanan pada kelima anggota komisioner KPU Palembang bermasalah tersebut.

"Karena saat ini ancaman hukuman penjara bagi kelimanya masih di bawah lima tahun, maka tidak dilakukan penahanan pada mereka selama proses persidangan,"ujarnya. (cr8)

Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliyati Ningsih SH MH, saat ditemui, Senin (24/6/2019).

Berita Terkini