Berita Palembang

PPDB Siswa SD Palembang Tanggal 1-4 juli 2019, Ini Syarat Lengkapnya Pakai Sistem Zonasi

Penulis: Melisa Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Palembang, Bahrin

"Syaratnya sama seperti tahun lalu wali murid atau siswa membawa Kartu Keluarga (KK) dan umur sesuai Perwali yakni umur 6-7 tahun kalau kuota masih ada calom siswa yang berumur 5,8 tahun bisa diterima," kata Kepala SDN 39, Linda.

Linda juga mengatakan SDN 39 Palembang memiliki kuota sebanyak 4 kelas, 1 kelasnya untuk 28 siswa. (Elm)

Berikut syarat-syarat calon siswa SD yang ingin mendaftar sebagai siswa baru:

1. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dimulai pada 1-4 Juli
2. Wali siswa membawa akte kelahiran dan kartu keluarga ke sekolah di dekat rumah.
3. Usia minimal 5,8 tahun, maksimal 6-7 tahun
4. PPDB SD menggunakan jalur zonasi

Berita Terkini