Pilpres 2019

Jumat Siang, Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK, Mahfud Sebut Prabowo Bisa Menang Karena Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo menerima uang sumbangan sukarela dari massa pendukung saat kampanye di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Selasa (9/4/2019).

TRIBUNSUMSEL.COM - Calon Presiden & Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi dikabarkan akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019).

Terkait dengan hal ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berbicara peluang Prabowo-Sandi bisa menang.

Ia bahkan juga menyatakan jika, Jokowi-Ma'ruf juga dapat saja berbalik hasil dan mengalami kekalahan dalam sengketa Pilpres 2019 tersebut.

Mengutip dari Tribun Wow, hal itu disampaikan oleh Mahfud MD ketika menjadi narasumber dalam dua acara stasiun TV yang berbeda.

Pertama pada Rabu (22/5/2019) dalam acara Kabar Siang di tvOne:

Bermula ketika pembaca acara menanyakan prosedur mengenai pengajuan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

Mahfud lalu menjawab jika yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

Mahfud MD kemudian membicarakan mengenai gugatan angka dalam sengketa Pilpres 2019.

Mantan Ketua MK menyebutkan, jika dilaporkan bisa saja angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu,"

"angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen,"

"adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen,"

"bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik."

"Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka." papar Mahfud MD dalam acara tersebut.

Kedua pada (15/5/2019) dalam sebuah acara iNews Sore

Mahfud bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang,"

"bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan,"

"nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi." pungkas Mahfud MD.

Prabowo-Sandi & Tim BPN akan Mendaftarkan Gugatan ke MK pada Jumat (24/5/2019):

Mengutip dari Kompas.com, jika Prabowo-Sandi akan ikut mendampingi tim BPN dalam mendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 ini.

Melalui Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), gugatan dalam sengketa Pilpres 2019akan didaftarkan pada pukul 02.00 WIB.

Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno menuturkan bahwa pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.

"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.

Namun, Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.

"Pak Prabowo dan Bang Sandi (yang ke MK)," ucapnya singkat.

Berita Terkini