TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Satpol PP bongkar warung remang-remang di Jalan Lingkar Kabupaten Banyuasin, karena tetap buka di bulan suci ramadhan 1440 hijriah, Selasa (21/5/2019).
Warung remang itu selama ini berkedok warung kopi di jalan lingkar perkantoran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.
Kepala Dinas Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Banyuasin, Indra Hadi mengatakan, tindakan tegas dilakukan terhadap pembongkaran tempat mesum yang berkedok warung kopi karena melanggar Perda.
"Sudah pernah kita beri teguran tapi ternyata pemilik usaha masih membandel, maka hari ini dilakukan eksekusi terhadap warung esek-esek tersebut," tegas Indra.
Sebelum dieksekusi, Pol PP terlebih dahulu merazi warung yang diakui pemiliknya sebagai warung kopi.
• Sat Pol PP Banyuasin Amankan 2 Wanita Diduga PSK di Warung Remang Jalan Lingkar
Tak sekedar hanya warung kopi didapati kamar-kamar yang disediakan bagi lelaki si hidung belang.
"Terbukti ditemukan kondom dan alat pengisap sabu, jadi sudah jelas tempat usaha mesum kita tindak dengan dirobohkan. Karena pemilik usaha telah menyalahgunakan dijadikan warung esek-esek," jelas Hadi.
Mantan Kepala Kesbangpol dan BPBD Kabupaten Banyuasin ini terus berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang tidak mendukung Program Banyuasin Religius.
"Ini sesuai perintah Bupati, demi mewujudkan Banyuasin Religius. Kita dalam menegakan Perda tidak akan melihat siapapun orang yang dibelakangnya, apabila melanggar Perda kita tindak," tegas Indra.
• Profil Soenarko Mantan Danjen Kopassus yang Ditangkap Karena Penyelundupan Senjata Jelang 22 Mei
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Bripka Febrianto Bhabinkamtibmas Pangkalan Balai mengapresiasi atas tindakan Satpol PP dalam pembongkaran warung yang bertentang dengan ajaran agama Islam.
"Kami mendukung giat Satpol PP menindak tempat-tempat mesum, yang bertentangan dengan aturan," tegasnya. (SP/ Mat Bodok)